Probolinggo (beritajatim.com) – Polsek Kraksaan akhirnya meringkus ketua Debt Collector di Probolinggo, Sahlal Hariyadi (45), warga Dusun Landangan, Desa Kalibuntu, Kecamatan setempat, yang sempat buron selama kurang lebih satu bulan.
Diketahui, Sahlal ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) usai diduga telah menganiaya Hadari, warga Desa Sokaan, Kecamatan Krejengan, Kebupaten Probolinggo.
[berita-terkait number=”5″ tag=”penganiayaan”]
Video pengamanan Sahlal juga tersebar di group facebook. Video berdurasi 30 detik itu, memperlihatkan anggota Polsek Kraksaan, dan Opsnal Polres Probolinggo berpakaian preman sedang memergoki sahlal di dalam kamar bersama seorang wanita yang diduga istrinya bersama anaknya. Dan menjemput paksa sahalal untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya itu.
Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto membenarkan penangkapan Sahlal. Penangkapan itu dilakukan pada Jum’at (4/3/2022) dini hari, di sebuah rumah di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, yang kemudian dibawa untuk diserahkan ke Mapolres Probolinggo, guna pemeriksaan dan pengembangannya.
Mantan kasat Sabhara Polres Probolinggo itu, belum bisa memberikan keterangan secara detail, karena masih fokus untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus yang menjerat Sahlal. “Kalau ada progres nanti kami sampaikan,” terangnya. Jum’at (4/3/2022) siang. (tr/kun)






