Sumenep (beritajatim.com) – Daftar Pemilih Sementara DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah diumumkan oleh panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing desa sejak 18 Agustus 2024 untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat.
Komisioner KPU Sumenep, Malik Mustafa menjelaskan, masyarakat bisa menyampaikan pada PPS, apabila ada data yang tidak sesuai, atau ada yang belum terdata di DPS.
“Silakan menyampaikan ke PPS, misalnya namanya tidak ada di DPS. Atau mungkin ada yang pindah alamat, atau ada data yang tidak sesuai,” katanya, Jumat (23/08/2024).
Sesuai jadwal tahapan dari KPU RI, masa pengumuman DPS oleh PPS selama 10 hari, yakni 18-27 Agustus 2024. Pengumuman DPS oleh PPS itu sekaligus merupakan masa penyampaian masukan/tanggapan masyarakat terhadap DPS.
“Sejak DPS diumumkan, belum ada tanggapan atau masukan masyarakat. Yang ada hanya informasi, misalnya si A sudah meninggal tapi masih terdata di DPS. Informasi itu kemudian diverifikasi oleh petugas kami, benar tidaknya,” papar Malik.
Jumlah warga Sumenep yang tercatat dalam DPS Pilkada Serentak 2024 sebanyak 861.839 orang, dengan rincian 407.093 laki-laki dan 454.746 perempuan.
Kabupaten Sumenep terdiri atas 334 desa/ kelurahan yang tersebar di 27 kecamatan. 9 kecamatan di antaranya merupakan wilayah kepulauan.
“Kami sudah membentuk beberapa tim untuk melakukan pengecekan secara langsung terhadap DPS Pilkada Serentak 2024. Kami secara acak berkunjung ke desa-desa, untuk mengecek ke lokasi pengumuman DPS,” terangnya.
Ia pun menjelaskan, pihaknya sejak awal telah meminta jajarannya, baik PPS maupun PPK, langsung menindaklanjuti setiap masukan dan informasi dari warga, serta saran dari jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap DPS.
“Saya sudah sampaikan ke PPS dan PPK, silakan langsung ditindaklanjuti apabila ada masukan maupun saran dari Bawaslu,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah masa pengumuman dan tanggapan selesai, PPS akan merekap untuk perbaikan. “Tapi sebelum itu, akan dilakukan pencermatan bersama-sama, PPS dengan kepala desa,” tuturnya.
Sesuai jadwal tahapan yang telah ditetapkan KPU RI, hari H Pilkada Serentak dilaksanakan pada 27 November 2024. (tem/ian)






