Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto merilis realisasi capaian pajak daerah Kota Mojokerto melampaui target di semester satu. Dari target 41,8 persen atau Rp35,6 miliar, realisasi pajak daerah mencapai 60,91 persen atau Rp51,9 miliar.
Di semester satu atau sepanjang bulan Januari hingga Juni 2024, realisasi pajak daerah Kota Mojokerto telah mencapai angka 60,91 persen atau Rp51,9 miliar. Capaian tersebut telah melebihi target semester satu yakni 41,8 persen atau Rp35,6 miliar. Capaian tersebut juga meningkat jika dibandingkan tahun 2023 pada semester yang sama.
Pada semester satu tahun 2023 lalu, capaian pajak daerah Kota Mojokerto hanya terealisasi sebesar Rp32,2 miliar. Ada beberapa faktor sehingga capaian pajak potensial Kota Mojokerto pada semester satu melebihi target. Ada beberapa sektor pajak potensial masih menjadi penyumbang terbesar untuk Kota Mojokerto.
Antara lain Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terealisasi senilai Rp21,7 miliar, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman terealisasi senilai Rp10,2 miliar. Serta Pajak Bumi, Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) terealisasi senilai Rp7,7 miliar.
Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro mengapresiasi kesadaran warga Kota Mojokerto taat pajak. “Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, ini adalah bukti nyata kerja sama yang baik dan solid antara pemkot dan masyarakat,” ungkap, Selasa (16/7/2024).
Mas Pj (sapaan akrab, red) juga menyebut bahwa pembayaran pajak daerah sangat berperan dalam penyediaan layanan publik yang penting bagi masyarakat. Seperti peningkatan infrastruktur, peningkatan layanan publik, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan akses terhadap layanan dasar.
“Pajak yang terkumpul ini kan manfaatnya juga kembali ke masyarakat, yang akan kita gunakan untuk pembangunan infratruktur, peningkatan layanan publik dan sebagainya. Selama ini, Pemkot Mojokerto juga telah memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak,” katanya.
Warga Kota Mojokerto dapat melakukan pembayaran pajak daerah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada, mobil layanan pajak keliling, di gerai retail modern seperti indomart dan alfamart, menggunakan pembayaran nontunai dengan QRIS, OVO, GOPAY dan TOKOPEDIA serta melalui Laku Pandai Bank Jatim.
“Selain itu, pembayaran pajak daerah khususnya PBB-P2 juga dapat melalui bank sampah. Kami terus berupaya memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya sehingga tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak tepat waktu,” terangnya.
Dengan capaian pada semester satu tahun 2024 tersebut, orang nomor satu di lingkup Pemkot Mojokerto ini optimis realisask capaian pajak daerah Kota Mojokerto akan terus meningkat pada semester dua. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur ini optimis, realisasi pajak daerah Kota Mojokerto akan melampaui target pajak daerah tahun 2024 sebesar Rp 85,2 miliar. [Adv-kom]






