Surabaya (beritajatim.com) – Mochamad Rofian (22) pemuda asal Jl Pagesangan II, ditangkap Unit Reskrim Polsek Jambangan, setelah mencuri burung milik Asep Wahyu Widyono (38) asal Jl Ketintang Baru 18, Rabu (02/03/2022).
Kanitreskrim Polsek Jambangan, Iptu Hadi Ismanto mengatakan, tersangka yang akrab dipanggil Mian ini nekat mencuri burung jenis murai batu yang sedang dijemur di teras.
“Setelah mengambil burung di dalam sangkar, burung korban lalu dimasukkan di dalam sarung pelaku dan dibawa kabur,” katanya, Sabtu (12/3/2022).
Polisi yang menerima laporan korban, kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan menghimpun sejumlah keterangan dari saksi di lokasi.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pencurian-surabaya”]
Hasilnya, Mian dibekuk polisi dalam persembunyian di salah satu kos yang berada di daerah Jl Sepanjang Tani, pada 8 Maret 2022 kemarin, sekitar pukul 05.30 WIB.
“Berdasarkan penyelidikan, pelaku merupakan seorang residivis dan sudah lima kali ini diproses hukum, dalam perkara pencurian burung,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka tunggal ini, polisi menyita barang bukti 1 buah sarung yang digunakan saat beraksi, 1 buah sangkar dan 1 ekor Murai Batu yang belum sempat dijual.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP terkait perkara pencurian dengan pemberatan, dan terancam menjalani hukuman 6 tahun penjara. (ang/ted)






