Blitar (beritajatim.com) – Selama awal tahun hingga pertengahan bulan September 2023 ini, sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Blitar mengajukan perceraian. Dalam kasus cerai tersebut sebanyak 9 ASN menjadi penggugat, sementara 3 lainnya menjadi tergugat.
Banyaknya jumlah ASN yang mengajukan perceraian ini disebabkan oleh beberapa faktor. Namun salah satu faktor yang paling banyak adalah kurangnya ekonomi yang berujung pada permasalahan lain seperti perselingkuhan.
“Jumlah pengajuan izin cerai 2023 ini ada 12 pengajuan keterangan seperti ini yang sudah keluar SK Bupati itu ada 6, 1 dicabut serta 4 masih proses laporan hasil pemeriksaan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar Budi Hartawan, Jumat (15/09/23).
Perlu diketahui bahwa dalam proses perceraian, ASN diwajibkan untuk melapor serta harus terlebih dahulu memperoleh surat keputusan dari Bupati. Jika tidak melakukan hal tersebut, maka ASN yang nekat bercerai akan dijatuhi sanksi.
Pada tahun 2023 ini, Bupati Blitar telah memberikan SK izin cerai kepada 6 orang Aparatur Sipil Negara. Mereka yang telah mendapatkan surat keputusan tersebut pun bisa langsung mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama Blitar.
Baca Juga: Lahan Tebu Liar di Kawasan Hutan Blitar Mulai Ditertibkan
Sementara 4 ASN lainnya masih menunggu keputusan apakah izin cerai yang diajukannya disetujui oleh Bupati Blitar atau tidak. Seorang ASN lainnya juga masih dalam proses mediasi dengan pasangannya agar tidak bercerai. Sementara 1 ASN sudah dipastikan tidak jadi bercerai atau mencabut izin cerainya.
“Jadi dalam proses pengajuan ini yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai keterangan la disitu juga akan langsung muncul rekomendasi apakah izin cerai yang diajukan diterima atau tidak,” jelas Budi Hertawan.
Dilihat dari faktor penyebab perceraian ASN di Pemkab Blitar mayoritas terjadi akibat permasalahan ekonomi. Padahal gaji ASN tergolong cukup tinggi jika dibandingkan dengan pekerjaan lain di Kabupaten Blitar.
Berdasarkan PP No.15 tahun 2019, gaji ASN dibagi menjadi 3 golongan. Daftar besaran gaji ASN sebagaimana pada Lampiran PP No.15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Golongan I
Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.
Golongan II
Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;
Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.
Golongan III
Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;
Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;
Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;
Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.
Golongan IV
Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.
Gaji ASN tersebut tergolong besar belum lagi ditambah dengan tunjangan yang diperoleh. Namun nampaknya hal itu bukan menjadi jaminan, para ASN tidak mengalami permasalahan ekonomi yang berujung pada perceraian. (owi/ted)






