Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menerbitkan sejumlah ketentuan terkait Ramadan 1443 H. Salah satunya, mewajibkan warung makan yang beroperasi siang hari selama Ramadan agar ditutup tirai.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah. SE ini bertujuan untuk menjaga situasi tetap dalam keamanan, ketertiban, serta kondusivitas masyarakat.
“Pengusaha hiburan (billiard, play station, game online, dan lain-lain) untuk tidak beraktivitas,” ujar Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Bojonegoro, Sahlan, Senin (4/4/2022).
Selain itu, masyarakat diimbau tidak menyalakan kembang api, petasan atau sejenisnya yang dapat mengganggu kenyamanan. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga inti, sedangkan engajian, ceramah, tausiah, atau kultum Ramadan dilaksanakan paling lama dalam durasi waktu 15 menit.
Menurut Sahlan, surat imbauan tersebut juga mengatur jumlah jemaah sesuai dengan level pandemi Covid-19 masing-masing daerah. Penyediaan fasilitas kesehatan di tempat ibadah, juga petugas kesehatan agar meminimalisir penyebaran Covid-19.
“Termasuk kepada forkopimcam harus melakukan koordinasi, pemantauan dan sosialisasi terkait imbauan tersebut kepada masyarakat,” jelasnya.
Dalam surat imbauan yang ditujukan kepada Camat, Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia, Kepala Desa/Kelurahan, Pengurus Organisasi Sosial Keagamaan, mengacu pada surat edaran Menteri Agama no 06 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada masa PPKM Level 1 hingga 3 Covid-19 beserta penerapan protokol kesehatan.
Selain itu, juga dari hasil rapat koordinasi Forkopimda beserta dinas/instansi terkait persiapan Ramadan 1443 H, Selasa (29/3/2022). [lus/beq]






