Lamongan (beritajatim.com) – Selama 10 hari, Satresnarkoba Polres Lamongan mengamankan 14 tersangka penyalahgunaan narkoba. Para tersangka ini terlibat dalam 10 kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan.
Kapolres Lamongan, AKBP Yakhop Silvana Delareskha mengungkapkan penangkapan para tersangka berlangsung selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba pada 22 Agustus hingga 2 September 2022. 10 kasus itu mulai dari peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ganja, hingga jenis pil.
“Selama 10 hari digelarnya Operasi Tumpas Narkoba, polisi berhasil mengamankan 14 orang, yang terdiri dari 12 pengedar dan dua kurir,” ujar Yakhob, saat rilis kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (13/9/2022).
Yakhob merinci, dari 10 kasus yang diungkap ini, enam di antaranya terkait peredaran sabu-sabu melibatkan enam tersangka. Mereka yakni AT (43) asal Kecamatan Palang Tuban, NY (34) asal Kecamatan Solokuro, AM (29) asal Kecamatan Pucuk, NA (42) asal Kembangbahu, RB (40) asal Labang Bangkalan, serta DA (37) asal Kecamatan Widang Tuban.
“Keenam orang itu semuanya pengedar. Sementara dua tersangka lainnya berperan sebagai kurir, yakni AR (24) asal Kecamatan Paciran dan SN, wanita berusia 19 tahun yang bekerja sebagai Lady Companion atau LC,” kata Yakhob.
Enam kasus peredaran sabu-sabu itu diungkap di area yang berbeda. Rinciannya, dua kasus di Kecamatan Paciran, kemudian Kecamatan Solokuro, Kembangbahu, Mantup dan Babat, yang masing-masing satu kasus.
“Barang bukti yang diamankan dari para tersangka ini total 10,52 gram sabu dan lima butir ekstasi,” ujar Yakhob.
Tak hanya kasus sabu-sabu, polisi juga mengungkap peredaran narkotika jenis ganja yang melibatkan dua orang pengedar. Keduanya yakni AM (37) asal Kecamatan Karanggeneng dan MZ (25) asal Kecamatan Panceng, Gresik, dengan barang bukti 249,67 gram ganja.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Lamongan”]
Kemudian, polisi juga mengamankan pengedar pil Carnophen berinisial MH (52) dan RM (32) dari wilayah Paciran dengan barang bukti 90 butir pil. “Sedangkan di Kecamatan Turi, juga diamankan dua pengedar pil dobel L, yakni AT (21) dan MJ (35), dengan barang bukti 930 butir,” imbuhnya.
Dikatakan Yakhob, peredaran narkotika jenis pil Double L dan Carnophen di wilayah Pantai Utara (Pantura) Lamongan ini rata-rata menyasar para nelayan.
“Mereka mengaku bahwa pil itu digunakan untuk penambah stamina saat pergi melaut,” kata Yakhob.
Lantaran kapasitas ruang tahanan di Mapolres Lamongan penuh, tutur Yakhob, dua dari 14 tersangka harus dititipkan ke Lapas Kelas IIB Lamongan.
“Peredaran narkoba ini masih marak dan harus segera diberantas. Kita terus melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui Binmas dan Sat Reskoba untuk melakukan sosialisasi, utamanya kepada nelayan,” tutupnya. [riq/beq]






