Jombang (beritajatim.com) – Sederet perkara menonjol diadili di PN (Pengadilan Negeri) Jombang Jawa Timur selama 2023. Tentu saja, masih banyak perkara lain yang ditangani oleh pengadilan yang berada di Jl KH Wahid Hasyim Jombang ini.
Perkara yang menyita perhatian publik itu di antaranya, penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian kepada organisasi Persyarikatan Muhammadiyah. Terdakwa dalam perkara ini adalah eks peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH).
Vonis kepada terdakwa dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan. Terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin melanggar pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2), dan juga pasal 45B serta pasal 29 dari Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Andi dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Andi juga diminta membayar denda Rp 10 juta. “Itu salah satu perkara yang menyita energi. Karena wacana yang berkembang di luar adalah pertarungan antara dua ormas besar. Sehingga kita berupaya agar tidak terjadi gesekan di antara keduanya,” kata Wakil Ketua PN Jombang Faisal Akbaruddin Taqwa, S.H., L.L.M, Selasa (2/1/2024) dalam jumpa pers kinerja PN Jombang Klas I B tahun 2023.
Dalam laporan tersebut Faisal didampingi Ketua PN Jombang Dr Bambang Setyawan SH. MH. Bambang menambahkan, dalam perkara yang melibatkan eks peneliti BRIN tersebut pihaknya menurunkan kekuatan penuh. Oleh sebab itu, dirinya bersama Wakil Ketua PN Jombang turun langsung untuk menjadi majelis.
“Alhamdulillah, saat pasca-pembacaan vonis tidak terjadi gesekan di tingkat bawah. Semuanya berjalan kondusif. Itu salah satu perkara yang menyita energi,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Ketua PN Pelalawan tahun 2019 ini.
Perkara yang menyita perhatian publik lainnya, lanjut Bambang, adalah soal lingkungan hidup terkait kepemilikan dan perniagaan satwa yang dilindungi. Yakni, sembilan ekor elang alap jambul dalam keadaan hidup. Kemudian tiga ekor elang ular bido, juga dalam keadaan hidup.
Vonis ini dijatuhkan pada 11 Juli 2023. Selanjutnya, kasus perekaman konten porngrafi di kamar mandi asrama bidan di Jombang. Vonis kasus ini dilakukan pada 28 Maret 2023. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 6 bulan.
Bambang melanjutkan, perkara sengketa kepengurusan PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) Jombang juga menjadi perhatian publik. Perkara ini diputus pada 8 November 2023. “Saat ini sedang dalam tahap upaya hukum kasasi,” ungkapnya.
Lalu, perkara perselisihan partai politik terkait pemberhentian anggota Partai Perindo Retno Marliyani. Perkara ini diputus oleh PN Jombang pada 16 Oktober 2023. “Perkara ini juga sedang dalam tahap upaya hukum kasasi,” lanjutnya.
Terlpas dari itu semua, Faisal menambahkan, pada 2023 PN Jombang menangani perkara pidana biasa, tindak pidana anak, tindak pidana ringan dan perkara praperadilan sebanyak 514 kasus. Rinciannya, terdiri atas sisa perkara 2022 sebanyak 58 perkara pidana biasa dan 456 perkara diterima selama 2023.
Selain itu, PN Jombang juga menerima dan mengadili 5.418 perkara pelanggaran lalu lintas pada tahun 2023. “Berdasarkan data tersebut, rasio produktivitas memutus perkara pidana pada PN Jombang selama 2023 adalah 99,44 persen,” tegasnya.
Lantas bagaimana dengan perkara perdata? Jumlah perkara perdata yang masuk ke PN Jombang pada 2023 sebanyak 354 kasus. Rinciannya, berasal dari sisa perkara tahun 2022 sebanyak 25 gugatan dan 2 perkara gugatan permohonan. Serta 327 perkara perdata yang diterima PN Jombang pada 2023.
Dari jumlah itu, lanjut Faisal, PN Jombang telah memutus 319 perkara perdata. Sehingga menyisakan 35 perkara belum diputus. Hal itu terdiri dari 33 perkara perdata gugatan dan 2 perkara perdata gugatan sederhana.
“Berdasarkan data tersebut, rasio produktivitas memutus perkara perdata di PN Jombang selama tahun 2023 adalah 90,11 persen,” urainya.
Sementara itu, jumlah keseluruhan pidana dan perdata yang diterima PN Jombang pada 2023 menurun 45 persen dibanding tahun 2022. Yakni, dari 11.381 perkara pada 2022 menjadi 6.201 pada tahun 2023.
“Namun jumlah perkara perdata gugatan di PN Jombang pada 2023 meningkat 33,73 persen dibanding 2022. Yakni, dari 83 menjadi 111 perkara,” pungkasnya. [suf]






