Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan kepada pelaku viral gembos ban Surabaya. Diketahui, Pelaku berinisial F (41) warga Jalan Sidorukun Dupak, Krembangan ditangkap pada Selasa (27/06/2023).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan jika selain menjadi pelaku gembos ban, pelaku juga kerap mencuri di minimarket kota Surabaya. Uniknya, yang dicuri adalah voucher Google Play, Netflix dan Spotify Premium.
“Yang dicuri bukan barang-barang pokok. Namun voucher-voucher online itu,” ujar Mirzal, Kamis (29/06/2023).
Selain menjadi pencuri voucher di Minimarket, ternyata F (41) telah menggembosi ban mobil di 5 titik kota Surabaya. Dari kelima aksinya, pelaku mendapatkan barang berharga milik korbannya seperti tas, dompet hingga stick golf.
“Modusnya ketika sopir turun, pelaku beraksi sendirian akan masuk lewat pintu lain dan mengambil barang-barang berharga milik korban,” imbuh Mirzal.
Baca Juga: Viral Gembos Ban Surabaya, Pelaku Sudah Tertangkap Polisi
Mirzal menjelaskan jika pelaku sudah beraksi pada pertengahan Mei 2023 sebanyak dua kali. Pertama kali aksinya dilakukan di Jalan Walikota Mustajab dan berhasil mencuri stick golf. Kedua, pelaku mencuri di Darmo Satelit dengan hasil tas warna hitam, handphone merk samsung galaxy S warna hitam, jaket adidas, dan uang tunai Rp.3.000.000.
Selain itu, di wilayah Pucang Surabaya, dengan hasil tas warna ungu berisi surat- surat. Lalu di Taman Mundu Tambaksari Surabaya, dengan hasil tas warna biru dan Kapuas Surabaya, dengan hasil tas warna coklat, kunci mobil dan sweater warna hitam.
“Pelaku sudah 8 kali dipenjara dengan kasus pencurian dan pembunuhan,” pungkas Mirzal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun. (ang/ted)






