Surabaya (beritajatim.com) – Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali menyebutkan gaji Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan disunat. Selain itu, setiap tahun akan ada evaluasi kinerja.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembinaan ASN di Aula Syekh Yusuf Balai Diklat Keagamaan Makassar, Senin (10/10/2022).
“Gaji ASN dengan Status PPPK tidak akan disunat. Bila menemukan atau mengalami hal tersebut, laporkan langsung, nanti saya akan beri tindakan tegas,” tegas Nizar Ali dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (11/10).
Meski demikian, Nizar Ali menjelaskan bahwa ASN dengan Status PPPK akan ada evaluasi kinerja setiap tahun sesuai perjanjian yang telah ditandatangani. Jika dalam penilaian tersebut tidak memenuhi target maka kontraknya bisa diputus.
“Bila berkinerja baik, maka kontraknya dilanjutkan,” lanjut Nizar.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pppk”]
Menurut Nizar, PPPK sejak dinyatakan lolos harus melengkapi berkas administrasi, mengikuti diklat, serta wajib memiliki tiga unsur penting, yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi yang tertera pada SK masing masing.
“Hal itu disempurnakan dengan Semboyan ASN BerAKHLAK,” jelasnya.
“BerAKHLAK” merupakan semboyan dan pondasi baru bagi ASN di Indonesia. Istilah itu merupakan akronim dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Sebagai informasi, dalam kegiatan ini dihadiri Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Syafii, Kakanwil Kemenag Sulsel, Khaeroni, Kepala Balai Diklat Keagamaan Makassar, Juhrah, dan jajarannya, serta para Kakankemenag Kab./Kota se-Sulsel.
Kakanwil Kemenag Sulsel Khaeroni melaporkan bahwa ASN Kemenag Sulsel terdiri atas 11.501 PNS dan 2.248 PPPK. Mereka tersebar di 108 satuan kerja, yaitu: Kanwil, 25 Kemenag Kabupaten/Kota, dan 83 madrasah.
Khaeroni juga memaparkan bahwa sampai 10 September 2022, ada 3.787 ASN Kanwil Kemenag Sulsel yang telah mengikuti kegiatan Penguatan Moderasi Beragama.
Sebagian mengikuti kegiatan Sosialisasi Moderasi Beragama (8 jam pelajaran) dan sebagian ikut Orientasi Pelopor Moderasi Beragama (28 jam pelajaran).
Tahun 2023, Kanwil akan menggelar ToT MB bekerja sama dengan Pusdiklat Kementerian Agama bagi pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Madya (51 JP) sesuai KMA 93/2022 tentang Pedoman Penyelenggaran Penguatan Moderasi Beragama bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama.
“Alhamdulillah, baru-baru ini kami telah menerima tim Itjen Kementerian Agama yang memantau pelaksanaan Moderasi Beragama di Sulawesi Selatan dan hasilnya sudah berjalan dengan baik,” pungkas Khaeroni. (nap)






