Sampang (beritajatim.com) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, diingatkan untuk tidak menambah masa libur usai menikmati cuti lebaran Idulfitri 1443 Hijriyah.
Yuliadi Setiawan, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kebupaten (Pemkab) setempat mengatakan. Bahwa waktu libur dan cuti bersama sebaiknya digunakan dengan baik, karena waktunya cukup panjang. “Nambah libur usai cuti lebaran dilarang dan ada aturannya,” terangnya, Sabtu (7/5/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-sampang”]
Pria yang akrab disapa Wawan ini juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap PNS di hari pertama kerja masuk kerja yakni 9 Mei 2022 nanti.
“Mereka yang tidak masuk tanpa keterangan yang jelas akan dikenakan sanksi dan Hasil Sidak tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Kemenpan RB,” tandasnya.[sar/kun]






