Magetan (beritajatim.com)– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan, Hergunadi, telah mengajukan permohonan pensiun dini. Dia akan memasuki masa purna tugas pada 1 September 2024.
Menjelang pensiun, Hergunadi akan mengambil cuti tahunan selama beberapa kali, yaitu pada 19 hingga 21 Agustus, serta 24 hingga 31 Agustus 2024. Pada 22 dan 23 Agustus 2024, Hergunadi tetap akan melaksanakan tugas kedinasan seperti biasa.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda Magetan selama masa cuti dan setelah pensiun, Bupati Magetan telah menunjuk Beny Adrian selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda.
“Penunjukan ini berlaku mulai tanggal 19 hingga 21 Agustus, 24 hingga 31 Agustus 2024, serta tanggal 1 September 2024 sampai dengan diangkatnya Penjabat (Pj) Sekda definitif,” terang Kepala BKD Magetan Masruri, Senin (19/8/2024)
Selain itu, dalam rangka memastikan kelancaran tugas-tugas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Bupati Magetan juga telah menunjuk Jaka Risdyanto selaku Staf Ahli Bupati bidang SDM dan Kemasyarakatan, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Magetan mulai tanggal 19 Agustus 2024.
Diketahui, Hergunadi bakal maju dalam Pilkada 2024 sebagai bakal calon bupati. Dirinya bahkan sudah mengantongi rekomendasi dari PAN, dan bakal didampingi Basuki Babussalam sebagai bakal calon wakil bupati. Sebelumnya, Hergunadi sempat jadi Penjabat (Pj) Bupati Magetan mulai 28 September 2023 sampai 10 Agustus 2024. [fiq/beq]






