Surabaya (beritajatim.com) – Saat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), ada ujian praktik yang harus dilalui. Sayangnya, tidak semua orang bisa lulus dalam ujian tersebut.
Sebelumnya, para peserta ujian yang gagal tidak bisa mengulang pada hari yang sama. Namun, saat ini ada kebijakan baru untuk mempermudah para peserta ujian yang gagal.
Pasalnya, peserta ujian SIM yang gagal sekarang dapat melakukan ujian ulang di hari yang sama. Perubahan kebijakan ini merupakan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus,” bunyi instruksi dalam surat Telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022.
Surat yang diterbitkan pada 31 Oktober 2022 ini, ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
[berita-terkait number=”5″ tag=”polisi”]
Dalam Telegram tersebut juga diinstruksikan ujian ulang dapat dilakukan dua kali dalam rentang waktu yang ditentukan. Tidak hanya itu, Satpas juga diminta menyediakan pelatihan bagi calon peserta yang akan ujian atau melakukan ujian ulang.
Menurut aturan pemohon SIM mendapatkan kesempatan dua kali ujian ulang selama tempo 14 hari, terhitung sehari setelah dinyatakan tidak lulus ujian.
Pada pekan lalu, Kapolri melakukan inspeksi mendadak di Satpas SIM Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Jakarta Barat. Saat itu Sigit meminta ada kebijakan baru sehingga pemohon SIM yang gagal ujian tes praktik dapat mengulang di hari yang sama.
Listyo Sigit, juga menuturkan untuk kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama, karena makan waktu juga jika datang lagi.
“Kalau bisa kasih kesempatan lagi, tadi saya dengan ada yang 4 kali gagal. Terus dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian” tutur Sigit.
Selain itu, bagi yang gagal ujian SIM, Sigit meminta seluruh personel kepolisian tidak memungut biaya apapun dalam layanan SIM selain pungutan PNBP SIM. Himbauan ini diedarkan dalam bentuk surat Telegram.
Pemohon SIM sekarang juga dapat memilih sendiri, lokasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) di luar area Gedung Satpas.
Dalam surat Telegram yang beredar, terdapat poin jika calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan. (frs/nap)






