Jombang (beritajatim.com) – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Jombang saat ini tengah melakukan verifikasi administrasi parpol (partai politik) peserta pemilu 2024. Di tengah proses itu, sebanyak enam orang di Kabupaten Jombang menyatakan keberatan namanya dicatut tertentu. Mereka diklaim sebagai anggotanya. Padahal yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota parpol tersebut.
Demikian dikatakan Ketua KPU Jombang Athoillah ketika menggelar media gathering dengan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) setempat, Selasa (13/9/2022). “Enam orang tersebut telah memasukkan keberatannya ke website KPU Kabupaten Jombang,” ujarnya usai acara.
[berita-terkait number=”3″ tag=”kpu-jombang”]
Atok, panggilan akrab Athoillah menjelaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti permasalahan itu. Namun demikian, tidak ada sanksi bagi parpol yang mencatut sejumlah menjadi anggotanya tersebut. “Masyarakat Jombang sebenarnya bisa melakukan pemeriksaan secara mandiri apakah namanya dimasukkan sebagai anggota parpol atau tidak. Yakni dicek melalui situs atau website milik KPU Jombang dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujar Atok.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang, juga mendapatkan pengaduan serupa. Namun jumlah aduan yang masih lebih kecil dari KPU. “Terdapat lima warga Jombang yang mengadukan keberatan ke Bawaslu karena namanya dicatut sebagai anggota parpol tertentu,” kata Ketua Bawaslu Jombang Ahmad Udi Masjku ketika dihubungi terpisah. [suf]






