Surabaya (beritajatim.com) – Bagi Anda yang berencana membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di tahun 2025, penting untuk mengetahui rincian biayanya. Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bervariasi tergantung jenis SIM yang dimiliki.
Selain itu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, termasuk usia minimal pemohon.
Persyaratan Usia Minimal untuk SIM
Berikut ini adalah syarat usia minimal berdasarkan jenis SIM:
SIM A: 17 tahun
SIM C: 17 tahun
SIM D: 17 tahun
SIM D1: 17 tahun
SIM C1: 18 tahun
SIM C2: 19 tahun
SIM A Umum: 20 tahun
SIM B1: 20 tahun
SIM B2: 21 tahun
SIM B1 Umum: 22 tahun
SIM B2 Umum: 23 tahun
Memenuhi syarat usia ini merupakan langkah awal yang wajib dipenuhi sebelum melakukan proses pembuatan atau perpanjangan SIM.
Biaya Pembuatan SIM Baru
Berikut adalah rincian biaya pembuatan SIM baru tahun 2025:
SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
Biaya Perpanjangan SIM
Untuk perpanjangan SIM, berikut biaya yang perlu disiapkan:
SIM A: Rp 80.000
SIM B1: Rp 80.000
SIM B2: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D1: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000
Biaya Tambahan Lainnya
Perlu diingat, biaya pembuatan dan perpanjangan SIM belum termasuk biaya Tes Kesehatan, Tes Psikologi, dan Asuransi. Jadi, pemohon perlu mempersiapkan juga anggaran tambahan, terlebih karena biaya bisa berbeda di tiap daerah.
Tips Membuat dan Memperpanjang SIM
1. Persiapkan Dokumen
Pastikan membawa KTP dan SIM lama (untuk perpanjangan).
2. Datang Lebih Awal
Antrean di kantor layanan SIM biasanya cukup panjang.
3. Gunakan Layanan SIM Online
Untuk efisiensi, manfaatkan layanan SIM online melalui aplikasi resmi Korlantas Polri.
Dengan mengetahui informasi ini, Anda dapat mempersiapkan segala kebutuhan dengan lebih baik untuk membuat atau memperpanjang SIM di tahun 2025. [fyi/aje]

as a preferred source on Google




