Jakarta (beritajatim.com) – Kasus perceraian di Indonesia terus meningkat, mencapai 251.828 kasus pada 2024. Angka ini menunjukkan bahwa banyak pasangan belum siap membangun rumah tangga yang harmonis.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Abu Rokhmad, menyoroti fenomena ini dan menegaskan perlunya langkah strategis untuk memperkuat ketahanan keluarga di Indonesia.
“Angka perceraian yang mencapai 251.828 kasus pada 2024 menunjukkan bahwa banyak pasangan belum siap membangun rumah tangga yang harmonis. Ditambah dengan meningkatnya dispensasi pernikahan anak serta fakta bahwa 1 dari 5 perempuan mengalami KDRT, kita perlu intervensi serius agar keluarga Indonesia lebih kuat dan sejahtera,” ungkap Abu Rokhmad di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Sebagai respons atas tingginya angka perceraian, Kemenag akan memperluas Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) serta memperkuat layanan After Marriage Service. Langkah ini melibatkan kerja sama dengan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU.
Abu Rokhmad menekankan pentingnya peran fasilitator BRUS dalam mendampingi remaja dan pasangan muda agar lebih siap menghadapi kehidupan berkeluarga. Namun, saat ini jumlah fasilitator masih terbatas. Oleh karena itu, Kemenag akan melakukan ekspansi program agar menjangkau lebih banyak wilayah.
Selain itu, persoalan gizi dan kesehatan ibu-anak juga menjadi perhatian utama Kemenag. Data menunjukkan bahwa prevalensi stunting di Indonesia masih berada di angka 21,5% pada 2023, sementara angka kematian ibu dan bayi juga masih tinggi.
“Ketahanan keluarga adalah kunci utama dalam membangun masyarakat yang lebih baik. Program layanan pasca pernikahan ini harus mampu memberi bimbingan yang konkret, mulai dari relasi harmonis dalam rumah tangga, pengelolaan keuangan keluarga, hingga konsultasi bagi pasangan suami istri,” lanjut Abu.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Cecep Khairul Anwar, menambahkan bahwa saat ini terdapat 4.513 fasilitator di 2.808 Kantor Urusan Agama (KUA) di berbagai kecamatan. Padahal, jumlah total KUA di Indonesia mencapai 5.917 unit, sehingga masih banyak KUA yang belum memiliki fasilitator.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap KUA memiliki fasilitator yang siap memberikan bimbingan bagi calon pengantin maupun remaja usia sekolah. Ini bagian dari upaya Kemenag dalam membangun ketahanan keluarga sejak dini,” tegas Cecep.
Langkah Kemenag ini diharapkan dapat menekan angka perceraian, mempersiapkan pasangan muda menghadapi kehidupan rumah tangga, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga di Indonesia. [ian]






