Magetan (beritajatim.com) – Hampir mirip dengan kisah pernikahan yang gagal Gandi Alfian dan Ranting Delima, kini ada lagi kisah pernikahan gagal di wilayah Ngariboyo. Sebut saja S (17) warga Kecamatan Ngariboyo Magetan yang sudah terlanjur hamil dua bulan dan mendapat janji bakal dinikahi pacarnya, S justru ditinggalkan oleh mempelai prianya.
Tak seperti Gandi, calon mempelai pria yang gagal menikah dengan S itu kabur karena punya pacar lagi. Hingga memutuskan tak mau menikah dengan S yang sudah dihamilinya.
Tak terima dengan kelakuan pemuda berinisial D (17) warga Kecamatan Poncol, Magetan, orang tua S melaporkan kejadian itu pada Polres Magetan. D dilaporkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
[berita-terkait number=”5″ tag=”penikahan-batal”]
Pun, D sudah diamankan pihak kepolisian di rumahnya pada Rabu (18/5/2022) lalu. Kasi Humas Polres Magetan AKP Kuncahyo membenarkan kalau pihaknya sudah mengamankan mempelai pria yang kabur saat akan menikah pada 7 April 2022 lalu.
“Kami mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban karena D ini berjanji akan menikahi korban karena sudah hamil. Tapi saat hari dijadwalkan akad nikah, D ini kabur,” kata Kuncahyo Sabtu (21/5/2022).
Kuncahyo membenarkan kalau korban memang sudah dalam keadaan hamil. Sehingga, pihak keluarga korban tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh D. Pun, saat ditanya alasannya kabur, D menjawab kalau sudah punya pacar baru dan tak tega meninggalkannya menikah dengan S.
“Memang benar D ini menggagalkan pernikahannya karena menjalin hubungan dengan seseorang lagi. Punya pacar baru sehingga tidak mau menikah dengan S,” katanya.
Kuncahyo menyebut pihaknya menjeratnya dengan pasal pasal 81 ayat 2 No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. [kun]






