Surabaya (beritajatim.com) – DPW PPP Jawa Timur menyatakan penolakan tegas terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP hasil klaim aklamasi Mardiono. PPP Jatim menilai keputusan Menkumham tersebut tergesa-gesa dan ceroboh.
”Pandangan PPP Jatim, keputusan tersebut adalah keputusan yang ceroboh, tergesa-gesa, dan tidak memperhatikan fakta-fakta yang terjadi di lapangan,” kata Ketua PPP Jatim, Mundjidah Wahab, kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Mundjidah membeberkan sejumlah fakta di lapangan yang menjadi dasar penolakan mereka:
Cacat Prosedur Aklamasi: Proses aklamasi Mardiono dianggap cacat prosedur karena dilakukan di Sidang Paripurna I, padahal agenda resminya saat itu hanya pengesahan jadwal dan tata tertib.
Penolakan LPJ: Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Mardiono juga ditolak oleh mayoritas DPW, menandakan kepemimpinannya dinilai tidak layak dilanjutkan.
Pengumuman Tidak Resmi: Klaim aklamasi justru diumumkan di kamar hotel oleh segelintir orang, bukan dalam forum resmi yang dihadiri 1.304 peserta.
Sebaliknya, PPP Jatim menyatakan bahwa sikap aklamasi kader terhadap Agus Suparmanto adalah sah dan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
”Aklamasi itu merupakan aspirasi mayoritas peserta forum dan dilaksanakan dalam Sidang Paripurna VII sesuai agenda. Bahkan diumumkan secara terbuka di Sidang Paripurna VIII,” jelas Mundjidah.
Ia menambahkan, seluruh proses penetapan aklamasi Agus Suparmanto juga disiarkan langsung melalui kanal resmi Petiga TV. “DPW PPP Jatim berkomitmen menjaga marwah partai, menegakkan aturan organisasi, dan memastikan PPP tetap menjadi rumah besar umat yang bermartabat,” tandasnya. (tok/ian)






