Ngawi (beritajatim.com) – Polres Ngawi sebut bahwa suami Tanti Rachmawati Andrianingrum (41) yakni Teguh Wibowo (32) sempat meminta sang istri untuk berdamai. Dari hasil pemeriksaan terhadap enam saksi baik pihak keluarga Tanti maupun Teguh membenarkan kalau sempat ada permasalahan rumah tangga.
Tanti sempat meminta cerai kepada Teguh. Bahkan, Tanti sudah mengungsi ke rumah kerabat karena merasa Teguh sudah kerap main tangan dan mengancamnya. Pun, selama dua minggu Teguh terus memohon pada Tanti agar kembali.
”Namun, korban menolak untuk kembali bersama pelaku karena tabiat pelaku yang semakin lama membuat korban takut dan merasa terancam,” kata Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, Rabu (29/12/2021).
[berita-terkait number=”4″ tag=”warung-dawet-ngawi”]
Wayan membenarkan kalau semua saksi membenarkan bahwa antara kedua pasutri itu ada percekcokan dalam beberapa minggu ini. Sehingga, jika memang Teguh terbukti sebagai pelaku pembunuhan, motifnya adalah pemaksaan pada korban untuk kembali rujuk dengannya.
”Tapi sampai saat ini kan kami belum bisa pastikan apakah Teguh ini benar-benar pelaku. Karena meskipun barang bukti mengarah ke Teguh, kami masih terus melakukan pendalaman,” kata Wayan. (fiq/ted)






