Bojonegoro (beritajatim.com) – Direktur RSUD Padangan, Muhammad Agust Fariono diduga sempat tidak mendapat rekomendasi dari Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah saat mengajukan cuti untuk berangkat haji, Rabu (07/06/2023).
Muhammad Agust Fariono akhirnya harus mendapat mutasi jabatan. Dia diberhentikan dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padangan dan ditempatkan jabatan baru sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Bojonegoro.
Pengambilan sumpah jabatan itu, diikutinya secara online sembari melaksanakan ibadah haji. Dia mengikuti kegiatan pengambilan sumpah jabatan saat menjalankan salat subuh di Madinah. Pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan sekitar pukul 08.10 WIB dan memasuki waktu subuh di Arab Saudi.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro Abdul Hafith mengatakan, jamaah haji dari pejabat Pemkab Bojonegoro atas nama Muhammad Agust Fariono merupakan jamaah haji cadangan yang ikut berangkat tahun ini. “Beliau masuk haji cadangan dan sudah berangkat,” ujarnya.
Kepastian keberangkatan jamaah haji cadangan diumumkan seminggu sebelum berangkat. Sehingga seminggu sebelum keberangkatan baru mengajukan cuti. Abdul Hafith, mengatakan, sebelum mengajukan cuti yang bersangkutan juga sudah meminta surat keterangan dari Kemenag Bojonegoro.
“Yang bersangkutan sudah meminta surat keterangan dari kemenag. Tapi sempat tidak boleh berangkat haji (tidak mendapat rekomendasi),” ungkapnya.
Untuk diketahui, jadwal jamaah haji saat ini masih di Madinah untuk menjalani Salat Arbain di Masjid Nabawi. Selain itu, juga berziarah ke tempat-tempat bersejarah yang ada di Madinah.
BACA JUGA:
RSUD Padangan Jadi Penyangga Penanganan Pasien Covid-19
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro Aan Syahbana saat dikonfirmasi terkait pemberian rekomendasi cuti haji untuk Muhammad Agust Fariono tidak menanggapi. Pesan yang dikirim jurnalis beritajatim.com melalui aplikasi WhatsApp padahal sudah terkirim. [lus/kun]






