Bandung (beritajatim.com) – Penangkapan dan penahanan pengelola aplikasi streaming online ilegal, ZAL TV, oleh Tim Siber Polda Jawa Barat, akan memasuki tahap persidangan. Pada tanggal 6 Juli 2023, Polda Jabar menyataka berkas perkara tersebut telah dinyatakan P-21 dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Status P-21 menunjukkan bahwa berkas perkara dan hasil penyidikan telah lengkap. Pada tahap ini, berkas perkara siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan atau penyusunan dakwaan.
Pengelola ZAL TV ditangkap dan ditahan pada bulan Mei karena melakukan penayangan konten pornografi, termasuk siaran Liga Inggris secara ilegal melalui Vidio. Selain itu, mereka juga diduga mengambil keuntungan dengan menjual kode voucher kepada pengguna untuk mengakses konten ilegal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Deni Okvianto mengungkapkan, berkas perkara pengelola aplikasi ZAL TV telah lengkap dan siap untuk tahap berikutnya. Tim Siber Polda Jawa Barat juga telah melakukan proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti yang cukup.
BACA JUGA:
F-PKB Kabupaten Pasuruan Angkat Bicara Terkait Vidio Porno Anggotanya
“Kami berharap keseluruhan proses ini dapat menjadi bukti nyata atas komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak tegas pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang telah dengan sengaja menyebarkan konten asusila dan bajakan,” ujar Deni.
Pengelola ZAL TV memulai tindakan kejahatan dengan membuat akun pengguna di berbagai platform video streaming lokal dan global. Mereka kemudian mengumpulkan konten dari platform-platform tersebut untuk disebarluaskan tanpa izin.
Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk aktif dalam memerangi konten bajakan dan ilegal lainnya yang dapat merusak moral bangsa dengan melaporkan situs dan akun media sosial tersebut kepada pihak kepolisian.
Kepolisian juga berharap agar para pelaku di industri perfilman Indonesia terus melakukan edukasi dan mengajak masyarakat untuk menonton konten di aplikasi video streaming legal.
Selain itu, mereka diharapkan melakukan upaya proaktif dalam memerangi konten dan situs bajakan/ilegal untuk melindungi kepentingan konsumen dari malware/virus, pencurian data pribadi, dan promosi kegiatan ilegal lainnya.
Hal ini bertujuan untuk membangun industri ekonomi kreatif yang sehat dan terus berkembang, serta memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. [beq]






