Tuban (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing desa/kelurahan serentak hari ini melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner KPU Tuban Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih, SDM dan Parmas) Gunawan Wihandono mengatakan, total ada 13.069 anggota KPPS se-Kabupaten Tuban yang dilantik.
“Ada 13.069 KPPS itu nanti akan bertugas di 1867 TPS yang tersebar di 328 desa/kelurahan di 20 kecamatan,” tutur Gunawan Wihandono. Kamis (07/11/2024).
Ia menjelaskan, dari 13.069 tersebut dibagi di setiap masing-masing TPS berisi 7 KPPS yang akan bertugas nantinya. Namun, selain itu juga akan ada 2 Linmas di setiap TPS. Sehingga total Linmas ada 3.734 orang. “Untuk masa kerja KPPS ini terhitung mulai hari ini hingga 8 Desember 2024 mendatang,” ujar dia.
Pria yang akrab disapa Gunawan ini juga berpesan kepada para anggota KPPS yang dilantik agar dapat segera beradaptasi dan melakukan koordinasi dengan PPS masing-masing terkait tugas dan wewenangnya. “Nanti mereka juga akan ada Bimtek sebelum pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November mendatang,” tutup Gunawan. [ayu/kun]






