Blitar (beritajatim.com) – Wajah gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pojok 3 Garum, Kabupaten Blitar, kini tak lagi seperti sekolah pada umumnya. Bangunan yang sebelumnya menjadi tempat belajar siswa itu resmi dialihfungsikan menjadi Koperasi Desa Merah Putih Desa Pojok, Kecamatan Garum.
Perubahan fungsi ini terlihat jelas di lapangan. Halaman sekolah yang dulunya digunakan siswa untuk kegiatan olahraga kini telah berdiri bangunan koperasi. Alih fungsi tersebut dibenarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.
Kepala Bidang Pengelolaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deni Setiawan, menjelaskan bahwa SDN Pojok 3 Garum sudah tidak lagi beroperasi sebagai satuan pendidikan sejak beberapa tahun lalu.
“SDN Pojok 3 Garum itu sudah kosong karena sudah dimerger dengan SDN Pojok 2 Garum,” ujar Deni, Sabtu (3/1/2026).
Menurutnya, setelah proses penggabungan (merger) sekolah dilakukan dan kegiatan belajar mengajar dihentikan, bangunan sekolah tersebut masuk dalam kategori aset daerah yang tidak lagi dimanfaatkan untuk pendidikan. Kondisi itu membuka ruang pemanfaatan baru, termasuk untuk kepentingan ekonomi desa.
“Itu sekarang digunakan untuk Koperasi Desa Merah Putih Desa Pojok. Surat administrasinya sudah ada,” katanya.
Meski demikian, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar menegaskan bahwa kewenangan terkait izin alih fungsi aset tidak berada di pihaknya. Dispendik hanya berwenang memastikan status sekolah yang telah dimerger dan tidak lagi digunakan untuk kegiatan pendidikan formal.
“Kalau soal izin alih fungsi aset dan pemanfaatannya, itu kewenangan BPKAD. Kami hanya mengeluarkan surat bahwa SD tersebut sudah dimerger,” imbuh Deni.
Dinas Pendidikan memastikan secara administrasi keberadaan Koperasi Desa Merah Putih di lokasi eks SDN Pojok 3 Garum telah memiliki dasar hukum. Namun, detail teknis seperti skema pemanfaatan aset, durasi penggunaan, maupun bentuk perjanjian kerja sama sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar.
Dalam mekanisme tersebut, Dinas Pendidikan hanya berperan melakukan pendataan dan inventarisasi aset sekolah yang sudah tidak terpakai, lalu menyerahkannya kembali kepada pemerintah daerah untuk ditentukan pemanfaatannya.
“Kalau soal berapa lama izin penggunaan dan perjanjian pemanfaatannya, itu bagian aset,” tegasnya.
Alih fungsi ini menjadi akhir dari perjalanan SDN Pojok 3 Garum sebagai lembaga pendidikan. Sekolah tersebut terpaksa ditutup dan dimerger dengan SDN Pojok 2 Garum setelah bertahun-tahun mengalami kekurangan peserta didik.
Minimnya jumlah siswa baru setiap tahun ajaran menjadi faktor utama penutupan sekolah. SDN Pojok 3 Garum dinilai kalah bersaing dengan sekolah dasar lain di wilayah tersebut, baik dari sisi peminat maupun daya tarik bagi orang tua siswa.
Kini, bangunan bekas sekolah tersebut dimanfaatkan sebagai Koperasi Desa Merah Putih, bagian dari upaya pemerintah daerah menggerakkan ekonomi desa melalui optimalisasi aset daerah yang sebelumnya tidak terpakai. [owi/beq]






