Surabaya (beritajatim.com) – SCCC (Surabaya Children Crisis Center) mengapresiasi langkah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya menetapkan tiga tersangka kasus kekerasan di Shelter Anak Gayungan. Kepolisian dianggap sukses membongkar praktik kekerasan yang selama ini terjadi di tempat yang diklaim rumah aman anak milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Ketua SCCC, Sulkhan Alif, menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada Polrestabes Surabaya utamanya penyidik dari unit PPA yang telah bekerja maksimal menyelesaikan kasus ini. Terhitung, Kepolisian melakukan penyelidikan dalam waktu 9 hari untuk menetapkan tiga tersangka termasuk oknum penjaga berinisial B yang dilaporkan.
“Kita apresiasi kinerja Polrestabes Surabaya, khususnya penyidik dari unit PPA lantaran telah bekerja maksimal. Ini menjadi bukti jika perkara anak di Surabaya menjadi atensi khusus dari Polrestabes Surabaya,” ujar Alif saat dihubungi beritajatim.com, Sabtu (11/3/2023).
Alif menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke persidangan sebagai bentuk komitmen SCCC dalam memberikan bantuan hukum kepada anak-anak. Disinggung terkait keterangan tersangka yang menyebut jika korban dioles obat mata, Alif memilih mempercayakan kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Kekerasan Anak, DPRD Surabaya Panggil DP3APPKB dan Dispendik
“Anak umur 17 tahun kan tau mana balsem dan obat mata. Saya kira biar nanti polisi dan persidangan yang membuktikan kebenaran, terkait pasal yang digunakan untuk menjerat saya rasa sudah sesuai. Jadi dalam kasus ini kinerja kepolisian memang sudah tepat,” imbuh pria berkumis ini.

Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan tiga oknum anggota Linmas Surabaya yang melakukan penganiayaan dan kekerasan kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Shelter Gayungan, Jalan Injoko pada Selasa (28/02/2023) kemarin.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo menjelaskan jika penetapan tiga tersangka tersebut usai dilakukan serangkaian penyelidikan. Walaupun, yang menjadi terlapor hanya satu orang berinisial B, namun polisi menemukan dua orang lain yang ternyata juga melakukan kekerasan dan penganiayaan kepada ABH lain berinisial PA (33) dan IM (43).
Baca Juga:
Polrestabes Surabaya Periksa Ibu Korban, Buntut Kekerasan di Shelter Anak Gayungan
“Sudah ditingkatkan status tersangka, ada dua orang lain tapi melakukannya tidak disaat yang bersamaan. Berbeda-beda (waktu),” kata Wardi.
Penetapan tiga tersangka tersebut, usai polisi memeriksa tujuk saksi yang terdiri dari terlapor, korban, hingga sejumlah orang yang bekerja di shelter anak Gayungan.
“Masih ada beberapa yang perlu kita dalami termasuk pengakuan tersangka yang mengoles mata korban dengan obat mata dan bukan balsem. Nanti kita kroscek lagi,” imbuh Wardi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 dengan ancaman pidana 3 tahun penjara. [ang/beq]






