Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) di Surabaya harus gigit jari setiap tahun, lantaran tak banyak mendapatkan mahasiswa baru, meski mereka telah memiliki akreditasi unggul dan reputasi baik.
Data yang diperoleh beritajatim.com dari sejumlah kampus swasta di Surabaya menyebutkan, rerata penerimaan mahasiswa baru mereka tak sampai menyentuh angka 2.000 orang per tahun, khususnya pasca pandemi.
Bahkan, salah satu kampus swasta menyebut hanya mendapat kisaran 500 mahasiswa baru per tahun. “Jumlahnya 300 sampai 500 ya,” ungkap salah satu narasumber dari internal kampus, Jumat (18/7/2025).
Persoalan ini juga mengemuka dalam rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada Rabu (16/7/2025) lalu, yang membahas laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2024.
Di situ, Komisi X DPR RI menyoroti ketimpangan serius dalam tata kelola pendidikan tinggi nasional, khususnya terkait kuota penerimaan mahasiswa baru dan perlindungan sumber daya manusia (SDM) di kampus swasta.
Anggota Komisi X dari Fraksi Partai NasDem, Lita Machfud Arifin, menyampaikan kekhawatiran atas besarnya kuota mahasiswa baru yang dibuka oleh sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN), khususnya PTN berbadan hukum (PTN-BH), yang dinilai merugikan PTS.
“Di Surabaya banyak kampus swasta berkualitas dengan akreditasi unggul dan rekam jejak yang baik, namun mengalami kekurangan mahasiswa,” ujar Lita saat dikonfirmasi beritajatim.com.
Menurutnya, hal ini terjadi karena salah satu perguruan tinggi negeri membuka penerimaan mahasiswa baru dalam jumlah yang sangat besar, bahkan melebihi dari 30 ribu mahasiswa dalam satu tahun ajaran.
Lita mendorong agar kementerian menetapkan batas maksimal penerimaan mahasiswa baru bagi seluruh perguruan tinggi, untuk menjaga rasio dosen dan mahasiswa tetap ideal, serta memastikan sarana dan prasarana kampus memadai.
Lebih lanjut, ia mengkritik rendahnya realisasi belanja negara di sektor pendidikan tinggi. Berdasarkan data semester I 2025, realisasi belanja kementerian baru mencapai 94,59 persen.
Program prioritas nasional pun belum berjalan optimal. Seperti pemerataan wilayah (48,72%), revolusi mental dan kebudayaan (37,81%), serta infrastruktur pendidikan tinggi melalui skema SBSN dan PHLN masih di bawah 10 persen meski telah memiliki kontrak kerja.
“Ini menunjukkan ketimpangan antara perluasan kuota dengan kesiapan infrastruktur yang belum sepenuhnya teratasi,” tegas Lita.
Komisi X juga menerima keluhan dari PTS yang kehilangan dosennya setelah dibiayai studi lanjut ke jenjang S2 dan S3. Setelah lulus, para dosen tersebut justru direkrut oleh PTN.
“Ini tentu menjadi ironi tersendiri. Karena perguruan tinggi swasta yang telah berinvestasi dalam peningkatan mutu SDM, justru kehilangan aset strategisnya,” tambahnya.
Untuk itu, Komisi X mendesak kementerian merumuskan mekanisme perlindungan dan afirmasi bagi PTS, misalnya lewat kontrak ikatan dinas atau inventif SDM berbasis kinerja institusi.
Menurut Lita, kondisi ini semakin krusial karena realisasi program peningkatan mutu dosen, magang mahasiswa, dan pembelajaran internasional masih jauh dari target. Dana riset pun belum terserap optimal.
“Kalau PTS yang punya potensi malah kehilangan SDM-nya, maka misi pemerataan mutu pendidikan akan sulit tercapai,” ujarnya.
Komisi X menegaskan, kebijakan pendidikan tinggi tidak boleh hanya berlandaskan pada kuantitas atau status kelembagaan, melainkan harus menjunjung prinsip kualitas, keadilan, dan kontribusi terhadap pembangunan nasional.
“Pemerintah perlu memperkuat tata kelola pendidikan tinggi yang berimbang antara negeri dan swasta, dengan memperhatikan kondisi riil dan kebutuhan di daerah,” tutup Lita. [ipl/ian]






