Ringkasan Berita:
- SBPJ menolak rencana PHK terhadap 1.000 buruh PT SGS Diwek, Jombang, serta menolak pengalihan status pekerja menjadi outsourcing.
- Serikat buruh menilai prosedur PHK tidak sesuai aturan karena tidak disertai pemberitahuan tertulis sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
- Disnaker Jombang telah memanggil manajemen PT SGS untuk klarifikasi dan berharap PHK terhadap 1.000 pekerja tidak sampai terjadi.
Jombang (beritajatim.com) – Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) dengan tegas menolak rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 1.000 karyawan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) yang berlokasi di Desa Tanon, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Selain menolak PHK, SBPJ juga menentang kebijakan perusahaan yang berpotensi mengalihkan status pekerja menjadi tenaga outsourcing.
Ketua SBPJ Hadi Purnomo menyatakan seluruh pekerja PT SGS menolak kebijakan yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh manajemen perusahaan.
“Sikap SBPJ menolah PHK sepihak yang dilakukan perusahaan. Kami menolak dengan keras. Seluruh karyawan PT SGS semuanya menolak PHK sepihak ini,” ujar Ketua SBPJ Hadi Purnomo, Kamis (11/6/2026).
Menurut Hadi, para pekerja tidak pernah melakukan pelanggaran yang dapat menjadi dasar PHK. Namun, dalam forum yang digelar perusahaan pada 5 Juni 2026, Manajer Human Resources Development (HRD) PT SGS, Taufik, menyampaikan rencana pengurangan sekitar 1.000 karyawan.
Informasi tersebut mengejutkan para pekerja karena berpotensi membuat seribu buruh kehilangan pekerjaan dalam waktu dekat. “Alasan pihak menajemen, kebijakan tersebut dari pusat,” kata Hadi Purnomo.
SBPJ menyebut proses PHK direncanakan berlangsung hingga 30 Juni 2026. Menyikapi kondisi tersebut, organisasi buruh itu membuka posko pengaduan bagi pekerja terdampak. Hingga kini, sekitar 200 hingga 300 buruh telah memberikan kuasa kepada SBPJ untuk melakukan pendampingan.
“Kalau perlu turun jalan, kita akan aksi besar-besaran. Semua karyawan PT SGS yang terdampak kebijakan ini menolak PHK sepihak,” ujar Hadi sembari menambahkan bahwa setiap hari posko SBPJ ramai didatangi buruh PT SGS.
SBPJ juga menilai prosedur PHK yang dijalankan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hadi menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, pengusaha wajib memberikan pemberitahuan PHK secara tertulis kepada pekerja.

“Seharusnya ada surat tertulis bahwasannya dia mau di-PHK, juga diterangkan per tanggal berapa dia di-PHK. Pemutusan hubungan kerja yang hanya dilakukan secara lisan adalah tidak sah secara hukum,” tegas Hadi.
Ia menjelaskan, pemberitahuan tertulis paling lambat 14 hari sebelum PHK bertujuan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menyampaikan sikapnya dalam waktu tujuh hari, apakah menerima atau menolak keputusan tersebut.
“Namun ini tidak dilakukan oleh PT SGS. Memang ada panggilan, namun sifatnya biasa, hanya menemui HRD. Panggilannya juga tidak prosedural seperti yang diatur undang-undang,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang membenarkan adanya rencana pengurangan tenaga kerja di PT SGS. Disnaker bahkan telah menerima surat pemberitahuan dari perusahaan terkait rencana PHK terhadap 1.000 karyawan.

Kepala Disnaker Jombang Isawan Nanang Risdiyanto mengatakan saat ini jumlah tenaga kerja PT SGS mencapai sekitar 2.100 orang. Jika rencana tersebut terealisasi, jumlah pekerja yang tersisa hanya sekitar 1.100 orang.
“Nah, karena ada pengurangan 1000 orang, sisanya tinggal 1.100 karyawan. Buruh yang dirumahkan sebagai besar bagian produksi. Pagi ini manajemen PT SGS kita panggil untuk klarifikasi. Harapan kami PHK ini tidak sampai terjadi,” ujar Isawan.
Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada pihak PT SGS masih belum membuahkan hasil. Petugas keamanan perusahaan, Subaji, menyampaikan bahwa manajemen belum dapat memberikan keterangan kepada media.
“Pihak menajemen belum bisa menemui wartawan. Karena saat ini sedang rapat dengan manajemen dari Jakarta,” ujar Subaji, Rabu (10/6/2026). [suf]






