Sidoarjo (beritajatim.com) – PT Jaya Terra Group pengembang perumahan The Sun Village Desa Damarsi Kecamatan Buduran melakukan aksi protes dengan memasang baliho di depan lahan yang di klaim milik PT Araya Berlian City, Sabtu (17/11/2022).
Baliho yang dipasang oleh PT Jaya Terra Group depan persis baliho promosi perumahan PT Araya Berlian City bertuliskan “BERDASARKAN PERSETUJUAN IZIN LOKASI PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO Nomor : 503-L/89/438.5.16/2020, LAHAN INI MASIH DALAM PENGUASAAN IZIN PT JAYA TERA GROUP PERUMAHAN THE SUN VILLAGE DESA DAMARSIH KECAMATAN BUDURAN”.
Kuasa Hukum PT Jaya Terra Group Henri Ahwan Sutikno menyatakan, lahan seluas 49000 m2 saat ini secara ijin lokasi masih dalam penguasaannya. Sehingga jika ada pihak lain yang ingin memanfaatkan lahan maka dilarang.
“Berdasarkan surat persetujuan ijin lokasi nomer 503-L/89/438.5.16/2020 tanah seluas 49.000 meter persegi ini masih dalam pengelolaan PT Jaya Terra Group,” tegasnya.
Pihak pengacara PT Jaya Terra Group menyayangkan apa yang dilakukan oleh PT Araya Berlian City yang telah memasang baliho dan memanfaatkan lahan tanah sawah ini untuk dijadikan lahan properti.
Oleh karena itu Henry akan mempertanyakan hal ini kepada pihak desa atas adanya pengelolaan oleh pihak PT Araya Berlian City.
“Kita akan bertanya kepada Kepala Desa Damarsi, kenapa di lahan sawah yang ijin lokasinya dia pegang kok ada pihak lain yang memanfaatkannya,” tukasnya.

Sementara itu, Mamad Saiful kuasa Hukum PT Araya Berlian City menyatakan bahwa sawah milik petani di lahan yang dipasang baliho, sudah dibayar semuanya. “Pembebasan lahan secara tuntas, sudah dilakukan oleh PT Araya Berlian City,” tetangnya.
Terpisah Kepala Desa Damarsi Miftakhul Anwaruddin menyatakan sebelumnya sudah menegaskan kepada pihak pengembang PT Araya Berlian City bahwa lahan yang akan dibeli tersebut masih penguasaan izin lokasi (inlok) PT Jaya Terra Group.
Pihaknya sudah mengundang kedua belah pihak soal kasus ini, tapi keduanya sama-sama tidak datang. “Pernah akan saya pertemukan kedua pengembang di kantor desa, tapi keduanya tidak datang semuanya,” imbuhnya.
Izin lokasi pihak PT Jaya Terra Group juga pernah ditawar soal izin oleh PT Araya Berlian City, namun harganya tidak sepakat dan tidak jadi dibeli.
[berita-terkait number=”4″ tag=”damarsi”]
Masih menurut Kades Damarsi, pihak PT Jaya Terra Group juga menyayangkan langkah PT Araya Berlian City tersebut. PT Jaya Terra Group juga pernah bilang kepadanya jika sampai masa habis berlakunya izin lokasi di tahun 2023 dan masa perpanjangan izin lokasi 1 tahun, lahan yang diklaim PT Araya Berlian City tersebut tidak terbeli semuanya, PT Jaya Terra Group mempersilahkan lahan tersebut di pakai untuk pembangunan perumahan PT Araya Belian City. “Dan tanpa diganti rugi, silakan dipakai oleh PT Araya Berlian City,” tukas Miftakhul menirukan ucapan Agus pemilik PT Jaya Terra Group.
Disinggung soal sampai munculnya rencana pembangunan dan pemasangan baliho pemasaran milik PT Araya Berlian City, Kades Damarsi Miftakhul Anwaruddin menyatakan dasarnya sudah membebaskan lahan tiga ancer dari pemilik dua petani.
“Saya pernah ditunjukkan bukti pelunasan dari dua petani pemilkk sawah tersebut oleh Mamad Saiful, selaku pengacara PT Araya Berlian City. Bukti pelunasan saya pernah ditunjukkan, tapi kalau soal ijin lokasi, saya tidak pernah ditunjukkan oleh pihak PT Araya Berlian City,” ungkap Miftakhul. [isa/but]






