Jember (beritajatim.com) – Areal Sawah di tiga kecamatan perkotaan dikeluarkan dari Luas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk memperlancar investasi pembangunan.
LP2B Kabupaten Jember ditetapkan seluas 86.358,60 hektare dengan surat keputusan bupati pada Desember 2022. Sebanyak 78 ribu hektare di antaranya adalah lahan sawah yang dilindungi (LSD).
“Sebelumnya pada 2021 Kabupaten Jember belum memiliki LP2B pada 2021, kendati sudah memiliki lahan sawah yang dilindungi (LSD),” kata Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Jember Imam Sudarmaji, ditulis Rabu (30/8/2023).
Pemkab Jember sudah mengeluarkan sejumlah lahan sawah di tiga kecamatan kota, yakni Kaliwates, Patrang, dan Sumbersari, dari LP2B untuk mendukung pengembangan kota dan investasi. Penghapusan lahan tersebut bisa dilakukan dengan sejumlah alasan.
Menurut Imam, jika jaringan irigasi tidak teraliri maka lahan sawah tersebut bisa diusulkan untuk dilepaskan dari LP2B. Lahan sawah yang terkepung perumahan juga bisa diusulkan untuk dokeluarkan.
Selain itu, pengembangan pertanian di tiga kecamatan tersebut memang sudah sangat menurun. “Tenaga pertanian di kota sudah mulai habis dan itu lahan untuk pengembangan kebutuhan perumahan yang semakin berkembang di kota,” kata Imam.
Pemkab Jember menyiapkan 4.300 hektare sawah cadangan sebagai gantinya. “Lahan cadangan ini bisa dibuka dengan memperbaiki jaringan irigasi sehingga. otomatis ladang bisa ditingkatkan menjadi sawah. Intinya kami tidak mau menghambat pengembangan Kota Jember,” kata Imam.
LP2B ini akan menjadi bagian dari Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) yang akan dibahas pada September mendatang. David Handoko Seto, Sekretaris Komisi B DPRD Jember, mengingatkan, Perda RTRW ini penting untuk pengembangan Jember hingga 20-25 tahun mendatang. [wir]






