Surabaya (beritajatim.com) – Mamad (21) salah satu pelaku pencabulan terhadap KR (14) warga Kecamatan Gubeng yang ditangkap oleh ayah kandung korban, MD (50) akan dilimpahkan ke Polres Blitar, Sabtu (19/03/2022) malam.
Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Tri Wulandari. Dihubungi Beritajatim.com, Wulan menjelaskan untuk pelaku Mamad akan dilimpahkan ke Polres Blitar karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencabulan ada di Kelurahan Kesamben, Blitar.
“Malam ini kami berangkatkan ke Blitar usai mendampingi korban untuk visum tadi di RS Bhayangkara,” ujarnya saat dikonfirmasi beritajatim.com.
[berita-terkait number=”5″ tag=”cabul”]
Dari penjelasan Wulan, Mamad mencabuli korban saat Pujianto pergi dari Blitar ke Surabaya tanpa berpamitan. Saat itu, dengan alasan mencari Pujianto, Mamad mengajak korban untuk berputar-putar Kota Blitar hingga jam 12 malam. Saat itulah, otak jahat Mamad timbul. Ia yang tak bisa menahan syahwat langsung menyetubuhi korban di lahan kosong. “Mamad ini temannya Puji. Jadi waktu Puji ke Surabaya kejadiannya (pencabulan),” imbuhnya.
Selain melimpahkan Mamad ke Polres Blitar, polisi akan menambah pasal pencabulan anak di bawah umur kepada Pujianto yang merupakan kekasih dari korban. “Berdasarkan informasi, korban ini pacaran dan sempat disetubuhi di Surabaya sebelum korban dilarikan ke Blitar,” pungkasnya.
Sebelumnya, MD (50) warga Kalijudan mengaku kecewa dengan kinerja kepolisian yang lambat dalam menangani kasus anaknya KR (14) yang dibawa kabur oleh Pujianto (21) warga Jojoran pada Kamis (03/03/2022).
Dari keterangan MD, Anaknya telah hilang selama 50 hari hingga dicabuli oleh Mamad (21) yang merupakan teman dari Puji saat berada di Blitar. Ia pun menemukan anaknya usai mendapat informasi dari warga Blitar yang mengamankan KR dan Pujianto. (ang/kun)






