Bojonegoro (beritajatim.com) – Satu korban pembacokan di Desa/Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro akhirnya tewas setelah menjalani perawatan di RSUD dr Sosodoro Djatikoesoemo selama sepekan. Korban tewas yakni Cipto Rahayu (63) warga setempat yang mengalami luka bagian kepala belakang dan tangan.
“Korban (Cipto Rahayu,red) dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 14.55 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono, Senin (5/5/2025).
Dalam peristiwa pembacokan yang dilakukan tersangka Sujito (67) di Musala Al-Manar saat waktu salat subuh itu, sebelumnya telah menewaskan satu korban Abdul Aziz (63), Ketua RT 005 RW 002 Desa Kedungadem. Sehingga korban tewas dalam kejadian itu ada dua orang.
Sementara satu korban lagi, Arik Wijayanti (60), istri Abdul Aziz yang juga mengalami luka berat akibat dibacok tersangka saat hendak menyelamatkan suaminya kini sudah pulang dari perawatan di RS Bhayangkara Wahyu Tutuko Bojonegoro.
Aksi brutal tersebut dilakukan tersangka diduga lantaran dendam pribadi karena merasa tanah miliknya dijadikan jalan desa oleh korban Abdul Aziz yang juga merupakan ketua RT setempat. Kejadian itu direncakan tersangka saat para korban jamaah salah subuh pada Rabu (29/4/2025).
Korban, Abdul Aziz yang juga ketua RT itu menurut tersangka ditengarai telah memalsukan ukuran tanah miliknya dalam program PTSL untuk dijadikan jalan umum. Usai melihat siaran tv pelaku selalu kepikiran tayangan tersebut dan memengaruhinya untuk melakukan aksi pembunuhan tersebut.
Dari kejadian itu, tersangka diduga melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun. “Dari hasil keterangan pelaku kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup atau paling lama hukuman penjara selama 20 tahun,” ujar AKP Bayu. [lus/kun]






