Pernyataan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo yang diunggah laman Tempo.co pada 10 Februari 2018 cukup menyentak. Stanley, sapaan akrab Prasetyo, mengklaim Indonesia memiliki media massa terbanyak di dunia. Tidak main-main, ada 47 ribu media massa yang terdiri dari media cetak, radio, televisi dan media online.
Sejarah Indonesia memang tak bisa dilepaskan dari media massa yang menjadi tempat pertemuan ide dan kebebasan berpendapat, bahkan pada saat penguasa mencoba memasang tali kekang. Setidaknya ada empat tahap sejarah media massa di Indonesia setelah kemerdekaan. Tahun 1950-1966. Zaman demokrasi liberal memungkinkan media massa tumbuh dan berkembang dengan bebas, serta berafiliasi (formal maupun kultural) dengan partai politik, seperti Duta Masyarakat dengan NU, Suluh Indonesia dengan PNI, Abadi dengan Masyumi, Pedoman dengan partai Sosialis Indonesia, Kompas dengan Partai Katolik, dan Harian Rakyat dengan PKI. Media massa terlibat dalam pertarungan ideologis yang kencang dan menjadi corong propaganda maupun agenda kekuatan politik. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), satu-satunya lembaga profesi wartawan di Indonesia, menjadi arena perebutan kader-kader partai.
Setelah Presiden Soekarno tumbang dan Presiden Soeharto berkuasa, pers mulai dikendalikan. Media massa dikontrol oleh Departemen Penerangan melalui Surat Tanda Terbit dan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers. Pemilihan ketua PWI melibatkan restu penguasa. Ruang redaksi diawasi untuk melayani kepentingan pemerintah atas nama pembangunan. Sejumlah media massa yang kritis diberangus.
Tumbangnya Orde Baru pada Mei 1998 membuka kembali pintu kebebasan pers. Departemen Penerangan dibubarkan. Media massa boleh terbit tanpa STT dan SIUPP. Sebagaimana dilansir situs Kantor Berita Nasional Antara, 15 Februari 2008, jumlah media massa yang terdaftar selama masa Orde Baru sebanyak 289 media cetak, enam stasiun televisi, dan 740 radio. Setahun setelah Orde Baru tumbang, jumlah penerbitan media massa melonjak menjadi 1.687 media. Jumlah wartawan selama 10 tahun pasca reformasi sudah mencapai 40 ribu orang.
Media massa pada awal Reformasi tumbuh tanpa kendali dengan konten maupun agenda beragam. Tak hanya politik, media massa baru ini merambah ke dunia hiburan, dan bahkan berbau pornografi. Di tengah masa kebebasan ini, sebuah capaian luar biasa dibuat pemerintah dengan menerbitkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Organisasi profesi wartawan bermunculan, namun ada tiga organisasi besar yang diakui luas secara nasional yakni Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia.
Gelombang pertumbuhan media massa berikutnya terjadi pada 2004 hingga saat ini. Media massa cetak seperti koran, tabloid, dan majalah mulai gulung tikar. Sebagian beralih platform menjadi media dalam jaringan (daring atau online), mengikuti tren dunia yang semakin paperless. Sebagaimana dilansir situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika kominfo.go.id, 8 Januari 2018, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memperkirakan ada 43 ribu portal berita online di Indonesia. Namun kurang lebih hanya seratus media daring yang terverifikasi Dewan Pers.
Munculnya portal-portal berita itu berdampak positif, karena pada akhirnya orang bisa menerima banyak informasi dan ini baik bagi warga negara dalam menentukan opsi-opsi untuk menjalani hidup. Demokrasi bisa berjalan baik, jika informasi tak dikendalikan untuk kepentingan penguasa dan warga diberi hak untuk memilih sendiri mana yang berguna dan tidak bagi kepentingan hidup mereka. Namun hal ini bisa berlaku sebaliknya. Keberlimpahan informasi juga dapat memperburuk pengambilan keputusan hidup sehari-hari warga, jika berita yang diproduksi media massa tidak mengikuti kaidah jurnalisme yang benar, sehingga cenderung tidak akurat dan bias.
Dampak negatif ini bisa semakin berlipat jika mengacu pada perilaku pengguna media sosial dan tren isu di sana. Selain politik, Islam dan isu sosial keagamaan menempati salah satu posisi yang paling diminati di media sosial dan selalu diperhadapkan dengan isu kebangsaan dan Pancasila.
Baru-baru ini foto sejumlah santri remaja menutup kuping saat tengah antre menunggu giliran divaksin beredar di media sosial. Mereka para penghafal Alquran, enggan mendengarkan musik dan lagu yang menggema dari seperangkat pelantang suara. Dan berikutnya adalah kehebohan warganet. Sebagian mencibir, nyinyir, menyayangkan: mengapa sampai begitu. Ada yang menariknya terlampau jauh hingga garis tuduhan ideologis: ini bibit-bibit radikalisme.
Sebagian membela tindakan tutup kuping itu sebagai hak dan kewajaran. “Menghafal Quran bukan pekerjaan yang mudah. Kawan baik saya, Gus Fatir dari pesantren @ponpespi_alkenaniyah belajar menghafal Alquran sejak usia 5 th. Beliau mengatakan bahwa memang dibutuhkan suasana tenang dan hening agar lebih bisa berkonsentrasi dalam upaya menghafal Quran,” kata Yenny Wahid, putri Gus Dur, di akun Instagramnya.
Perdebatan mengenai santri penghafal Alquran yang menutup telinga melengkapi riuh-rendah perdebatan-perdebatan sebelumnya mengenai jilbab, jenggot, atau poligami. Sebagian besar perdebatan tidak menjernihkan persoalan, karena problem terbesar bangsa ini adalah keengganan – bahkan mungkin juga kemalasan – untuk memahami yang lain, liyan yang dianggap berbeda. Stigma dan stereotipe berkembang biak, dan karena itulah kemudian kita mudah cemas terhadap hal-hal yang tak lazim dalam kehidupan sehari-hari.
Mendadak kita seperti tengah meniti jembatan peradaban yang rapuh. Kita berbicara, namun mengabaikan percakapan, karena pada dasarnya orang hanya ingin didengar tanpa hendak mendengar. Media sosial memberikan ruang dan kemerdekaan untuk semua orang mengatakan apa saja, tanpa kita bisa terlampau mengharapkan adanya titik temu kemufakatan pada satu isu.
“I think the Internet is the single most disruptive force for the sovereign nation-state since the concept was founded with the 1648 Treaty of Westphalia.” kata Alec Ross, sebagaimana dikutip dalam buku War in 140 Characters.
Indonesia pernah melewati masa di mana perbedaan pandangan ideologis menajam dan menimbulkan korban. Negeri ini juga pernah mengalami masa di mana perbedaan dicemaskan dan oleh karenanya kebebasan berpendapat harus dikerangkeng atas nama stabilitas. Namun hari ini media sosial membuat apa yang kita ketahui dan yakini mendadak butut dan ketinggalan zaman. Ideologi tak lagi dimaknai tunggal dan orang kini lebih suka mengesampingkan fakta. Dugaan dan prasangka lebih disukai, terlepas apakah itu faktual atau imajinasi. Kebenaran urusan belakangan.
Bre Redana mengatakan, perkembangan teknologi digital yang meniadakan batas antara yang nyata dan tidak nyata, reality dan virtual reality, logika dan delusi, rasionalitas dan ilusi, ikut menyumbangkan perayaan ‘pasca-kebenaran’, post-truth.
Kata ‘post-truth’ ini dinobatkan sebagai ‘word of the year’ pada 2016 oleh Oxford Dictionaries, yang didefinisikan “relating to or denoting circumstances in which objective facts are less influential in shaping public opinion than appeals to emotion and personal belief.”
Saya tidak tahu seberapa jauh dan seberapa kuat kita bisa menoleransi persoalan ini sehingga tidak meluas dan merobek kohesi sosial masyarakat. Cherian George mengingatkan: ‘Demokrasi harus melindungi ruang publik untuk mewadahi perdebatan yang bermutu di antara pandangan-pandangan yang bertolak belakang – termasuk nilai-nilai agama – dan pada saat yang sama menjamin bahwa individu dari iman apa pun dapat menjalankan haknya untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, secara setara dan tanpa rasa takut’.
Lantas bagaimana?
***
Perjalanan bangsa ini selama puluhan tahun menunjukkan, bahwa orang berharap banyak kepada Nahdlatul Ulama yang punya visi ideologis dan modal sosial yang kuat dalam mempertemukan Islam dan kebangsaan untuk menangani persoalan ini. Visi ideologis dakwah Islam yang menghormati tradisi dan akar kultur masyarakat sudah dibangun dan ditegakkan sejak organisasi ini didirikan KH Hasyim Asy’ari. Robin Bush dalam buku Nahdlatul Ulama and the Struggle for Power within Islam and Politics in Indonesia menyebut: A second key element of traditionalist Islam is the acceptance and even preservation of beliefs and practices that have evolved in local cultural contexts over the centuries.
Visi ini disempurnakan oleh duet KH Achmad Shiddiq dan KH Abdurrahman Wahid saat menakhodai NU dengan memperkuat Islam dan Pancasila dalam posisi berdampingan tanpa saling menegasikan. Pancasila sudah final. Menurut Gus Dur, tantangan umat Islam adalah bagaimana mengisi Pancasila, Negara Kesatuan RI, dan sistem politiknya dengan wawasan Islam yang secara kultural bisa mengubah wawasan hidup orang banyak dengan memperhatikan konteks kelembagaan masyarakat.
Sementara modal sosial yang kuat menempatkan NU bukan sebagai organisasi keagamaan belaka, namun juga bagian dari subkultur perilaku keislaman. NU adalah identitas bagi nilai-nilai Islam yang membumi. Tidak menolak yang hadir dari luar dan tak juga melupakan apa yang sudah ada di dalam, karena sesungguhnya Islam sendiri menjadi universal berangkat dari yang lokal.
Pesantren memiliki posisi strategis dalam merawat sekaligus menginterpretasi dan mendiversifikasi nilai-nilai ini dalam perilaku sehari-hari. Lembaga pendidikan ini tumbuh dan berkembang di jantung kehidupan masyarakat Indonesia, lebih tua daripada lembaga-lembaga pendidikan formal. Gus Dur menyebut pondok pesantren sebagai “lembaga kultural” yang menggunakan simbol-simbol budaya Jawa; sebagai “agen pembaharuan” yang memperkenalkan gagasan pembangunan pedesaan (rural development); sebagai pusat kegiatan belajar Masyarakat (centre of community learning); dan juga pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang bersandar pada silabi.
Beberapa kali momentum bersejarah dan menentukan di negeri ini, pada masa perang dan damai, digerakkan dari pesantren. Saat ini, menurut Azyumardi Azra, peran yang diharapkan (expected role) dimainkan pesantren semakin banyak. Selain menjalankan fungsi tradisionalnya menjadi pusat pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat, pesantren diharapkan memainkan peran-peran sosial lain, seperti menjadi “pusat rehabilitasi sosial”. Peran-peran ini masih bisa diharapkan untuk dilakukan kembali dan direvitalisasi dalam wajah terbarukan, untuk menangani problem-problem yang muncul dari disrupsi informasi dan gegar kebudayaan 4.0 yang ditimbulkan internet.
Ada dua kekuatan pesantren yang bisa direvitalisasi sebagai modal untuk menangani problem-problem di atas. Pertama, tradisi pembelajaran dan kultur literasi. Pesantren meresonansi tradisi kecendekiawanan Islam dengan melahirkan banyak kitab yang dipelajari dengan intensif oleh para santri. “Saya punya tulisannya Mbah Hasyim Asy’ari yang surat-suratan dengan kakek saya dengan bahasa Arab…Keilmuan, kealiman ini jangan habis. Dulu para pendiri, kakek kita, allamah, punya naskah,” kata KH Ahmad Bahauddin Nursalim, Pengasuh Pesantren Al-Quran, Narukan, Rembang, Jawa Tengah, sebagaimana dilansir www.ngopibareng.id.
Tradisi pembelajaran dan kultur literasi yang kuat ini mengajarkan cara berpikir runtut, logis, dan sistematis kepada para santri. Cara berpikir ini yang dibutuhkan untuk menghadapi gegar budaya 4.0, yang menempatkan semua orang di hadapan internet sebagai subyek atau produsen wacana dan isu sekaligus obyek atau konsumen.
Kekuatan kedua adalah besarnya populasi pesantren dan jejaringnya. Data dari Kementerian Agama menyebutkan, ada 26.975 pesantren di 34 provinsi, terbanyak di Jawa Barat sebanyak 8.343 pesantren dan tersedikit di Maluku yakni 16 pesantren. Total jumlah santri kurang lebih 4.009.692 orang, sebanyak 1.444.468 orang di antaranya adalah santri mukim dan 2.565.224 orang adalah santri yang tak bermukim.
Jejaring ini berpotensi untuk dikuatkan dan menjadi kekuatan literasi yang otoritatif di jagat maya. Membangun ekosistem informasi dan wacana melalui sindikasi media massa dalam jaringan pondok pesantren adalah kuncinya. Sindikasi media ini memproduksi konten narasi yang ajek dan terus-menerus sehingga terbaca oleh sistem pemeringkatan dan penelusuran halaman di Google. Memperbaiki dan merawat Indonesia harus dilakukan dengan memperbanyak narasi dan konten positif di internet, terutama menyangkut isu-isu krusial sosial keagamaan, tanpa harus tergantung pada liarnya isu di media sosial. Cara ini tidak bisa dilakukan sporadis dan sendirian, namun harus terorganisasi.
Besarnya potensi media pesantren pernah diakui oleh Hasudungan Sirait, instruktur pekerja media gereja, sebagaimana dikutip dalam buku Andreas Harsono. “Pengurus media pesantren hebat, sumber daya manusia berlapis-lapis, training lebih sering diadakan di kalangan pesantren. Yang bisa menyamai teman-teman Muslim hanya media Katolik,” kata Sirait.
Selama ini sejumlah lembaga yang berafiliasi atau memiliki kultur NU, termasuk pesantren, memang sudah memiliki laman media daring. Sebut saja laman nu.or.id, sidogiri.net, lirboyo.net, ppwahidhasyim.com, tebuireng.online, dan ponpesdarululum.id. Namun NU dan komunitas pesantren tak bisa berhenti pada pujian Sirait tersebut. Jumlah pesantren yang memiliki laman website masih terbatas. Sementara mayoritas laman website yang sudah ada masih beroperasi dan bergerak atas inisiatif sendiri, dan lebih berkonsentrasi pada kepentingan informasi internal. Alhasil, kehadiran media-media daring pesantren dan berkultur NU seperti buih di lautan: centang perenang dan tidak berdampak nyata terhadap pertukaran wacana.
Pesantren-pesantren NU di seluruh Indonesia harus mulai berkonsolidasi dan membicarakan agenda aksi untuk menyebarkan diskursus Islam berwajah sejuk namun tegas dalam menyikapi isu-isu sosial. Isu-isu di internet, baik arus utama maupun media sosial, tak boleh dibiarkan tanpa intervensi wacana kaum nahdliyyin. Saatnya menggunakan internet untuk menyebarkan informasi yang benar dan melawan disinformasi maupun penyesatan.
Langkah pertama adalah memastikan sebagian besar (jika tidak semua) pondok pesantren di bawah naungan NU memiliki laman website. Sementara bagi yang sudah memiliki laman website, perlu melakukan reorientasi konten yang tak hanya bicara tentang informasi internal, namun juga isu-isu sosial kemasyarakatan.
Website pesantren saatnya diarahkan menjadi media massa warga atau citizen journalism. Bekerjasama dengan organisasi-organisasi profesi seperti PWI, AJI, dan IJTI, para santri yang berminat pada dunia tulis-menulis dan jurnalistik dilatih untuk mengelola website di masing-masing pesantren. Mereka juga mendapat penjelasan tentang kode etik jurnalisme warga.
Mereka dilatih menulis narasi dan membuat video sederhana tentang isu-isu sosial tertentu untuk diunggah pada website maupun akun-akun media sosial resmi milik pesantren. Dengan demikian, pesantren dan para santri terkoneksi dengan kepentingan publik di sekitar mereka.
Isu-isu sosial ini bisa apa saja, karena setiap pesantren berada di daerah dengan karakteristik persoalan dan kultur yang berbeda-beda. Namun satu hal yang pasti adalah nilai-nilai pesantren dalam bingkai Islam ahlussunnah wal jamaah bisa disebarkan dan menjadi perspektif dalam memandang sebuah persoalan sosial. Perspektif ini menjadi alternatif di tengah benturan wacana dan isu ideologis di jagat maya dalam memaknai persoalan-persoalan sosial kemasyarakatan.
Peluang untuk menguatkan media daring pesantren semakin terbuka, setelah pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang diperjuangkan Partai Kebangkitan Bangsa di parlemen. Pesantren-pesantren melalui pengurus NU di setiap daerah bisa meminta keterlibatan pemerintah lokal dalam membangun media daring dengan standar kualitas yang sama, terutama dari aspek web development yang membutuhkan biaya besar.
Setelah semua atau sebagian besar pesantren memiliki media daring, maka sindikasi bisa dibentuk. Sindikasi ini mengesampingkan perbedaan dan mengedepankan kerjasama pada isu-isu penting yang menyangkut kepentingan publik. Kolaborasi tengah menjadi tren jurnalisme dunia yang berbeda dengan masa-masa sebelumnya. Hari ini eksklusivitas tidak selalu didahulukan. Dalam isu-isu publik, kerjasama antarmedia justru dilakukan untuk menjangkau pembaca yang lebih luas dan menekan biaya operasional.
Era 1970-an, The New York Times menjadi media terdepan dan paling eksklusif dalam menayangkan dokumen yang disebut Pentagon Papers. Empat dasawarsa kemudian, reportase Panama Papers dilakukan diam-diam oleh 400 jurnalis lintas media seluruh dunia pada 2016. Luke Harding dalam pengantarnya untuk buku The Panama Papers: Breaking the Story of How the Rich and Powerful Hide Their Money karya Bastian Obermayer dan Frederik Obermaier, menulis: … journalists were encouraged not to compete with each other but to share information actively and to swap leads and tips. We did, in a flurry of encrypted emails.
Kerjasama ini dahsyat hasilnya. Jika Pentagon Papers hanya mengguncang Amerika Serikat, maka Panama Papers membuat ‘gempa politik’ dalam berbagai skala di sejumlah negara. Harding menulis: We needn’t have worried. In Iceland the prime minister resigned. In Argentina there were demonstrations. In Azerbaijan a small war was initiated – so some believed – to distract from revelations featuring the president and his daughters. In China censors blocked the words ‘Panama Papers’ and jammed the website of the Guardian. In Russia aides to Vladimir Putin fumed about a Western ‘spy’ conspiracy.
Panama Papers mendominasi percakapan media sosial, terutama setelah menjadi kata kunci pencarian di Google. Algoritma Google membacanya dengan sempurna, dan menempatkan berita-berita media arus utama internasional pada laman muka pencarian. Kita bisa membayangkan, dalam kadar dan skala yang berbeda, ini berlaku pada sindikasi media daring pesantren saat bersama-sama menayangkan isu sosial tertentu untuk mengadvokasi kepentingan publik dengan tulisan masing-masing.
Tema bersama tentang isu sosial tertentu bisa ditangkap dan diterjemahkan dalam karya jurnalistik warga dengan memperhatikan konteks lokalitas dan etika yang ketat. Ketika ini menjadi gelombang besar wacana, maka bisa menjadi salah satu referensi pembuatan kebijakan, tak hanya tingkat lokal tapi juga nasional. Dengan demikian setiap isu sosial krusial yang diusung sindikasi media massa daring pesantren benar-benar menjadi bagian dari gerakan sosial dan bukan hanya Gerakan Opini Digital (Digital Movement of Opinion/DMO). Menurut Eriyanto, DMO secara temporal usianya tidak panjang, karena opini bersifat spontan dan tidak ada aktor yang mengorganisasi.
Andreas Harsono percaya, makin bermutu jurnalisme dalam suatu komunitas, maka makin bermutu pula informasi dalam komunitas itu. Maka makin bermutu pula komunitas tersebut. Dari komunitas bermutu ini, orang bisa berharap muncul generasi jurnalis dan penulis dari pesantren. Jika Mahbub Djunaidi, Gus Dur, Ulil Abshar Abdalla, Nurcholish Madjid dibesarkan oleh media massa arus utama, maka pesantren bisa mengembangkan generasi penulis dan jurnalis baru tanpa tergantung pada pihak lain. Ini terasa lebih otentik, karena mereka dibesarkan oleh sebuah jaringan media massa yang lebih berorientasi sosial daripada profit.
Berbeda dengan perusahaan media massa arus utama, keuntungan yang diperoleh melalui monetisasi situs karena terciptanya ekosistem media daring bisa menjadi sumber pendanaan baru bagi kegiatan literasi di pesantren. Dengan demikian, sindikasi ini bisa bertahan lebih laman dan berkelanjutan tanpa harus menunggu kedermawanan sosial individu maupun bantuan negara. Ini akan lebih memperkuat aspek independensi.
Akhirnya, pernyataan Mister X atau John Doe dalam bab penutup buku The Panama Paper yang bisa menjadi pertanyaan reflektif bagi kalangan pesantren pada zaman Revolusi Industri 4.0 ini.
Yet we live in a time of inexpensive, limitless digital storage and fast Internet connections that transcend national boundaries. It doesn’t take much to connect the dots: from start to finish, inception to global media distribution, the next revolution will be digitized. Or perhaps it has already begun.
Siapkah pesantren dan warga NU berada dalam gelombang revolusi itu? Satu abad Nahdlatul Ulama bisa dijadikan momentum kebangkitan kaum santri untuk terlibat dan menjadi pemain utama dalam dunia teknologi informasi yang berubah. Persis seperti yang ditekankan Rais ‘Aam PBNU KH Ma’ruf Amin dalam akun Twitternya @Kiyai_MarufAmin pada 21 Juli 2020.
“Semangat Nahdlatul Ulama yang merupakan gerakan ulama dalam melakukan perbaikan dan perubahan bagi umat (harakatul ulama fii ishlah ummah), saya tambahkan satu paradigma lagi yaitu, al-ishlah ila ma huwal ashlah tsummal ashlah fal ashlah. Artinya melakukan perbaikan ke arah yang lebih baik secara berkelanjutan (sustainable). Atas dasar itu inovasi dan transformasi harus dilakukan agar kita tidak hanya menjadi konsumen dari kemajuan bangsa lain.”
Saatnya memulai hari ini. [wir/but]
Referensi:
1. The Panama Papers: Breaking the Story of How the Rich and Powerful Hide Their Money, Bastian Obermayer dan Frederik Obermaier, One World Publications, 2017
2. Nahdlatul Ulama and the Struggle for Power within Islam and Politics in Indonesia, Robin Bush, ISEAS Publishing, 2009
3. Tuhan Tidak Perlu Dibela, Abdurrahman Wahid, LKiS, 1999
4. Pesantren: Kontinuitas dan Perubahan, Azyumardi Azra, pengantar dalam buku Nurcholish Madjid, Bilik-Bilik Pesantren, Dian Rakyat dan Paramadina, 1997.
5. Agama Saya adalah Jurnalisme, Andreas Harsono, Penerbit Kanisius, 2010
6. Pelintiran Kebencian – Rekayasa Ketersinggungan Agama dan Ancamannya bagi Demokrasi, Cherian George, Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Yayasan Paramadina, 2017
7. Islamku Islam Anda Islam Kita – Agama Masyarakat Negara Demokrasi, Abdurrahman Wahid, The Wahid Institute, 2006
8. Analisis Jaringan Media Sosial, Eriyanto, Kencana, 2021
9. Kritik, Fakta, Fiksi – Udar Rasa 2017-2020, Bre Redana, Penerbit Tanda Baca, 2021
10. War in 140 Characters – How Social Media is Reshaping Conflict in The Twenty-First Century, David Patrikarakos, Basic Books, 2017






