Kediri (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar sabu sabu. Mereka, Jemi Sugiarto (34) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri dan Irfan Susilo (40) warga Desa Cendono, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Dari tangan mereka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 klip plastik kecil dengan berat total 0,56 gram sabu-sabu, 2 buah ponsel, 1 gunting, 2 pipet kaca, 1 bong, 1 bungkus plastik sedotan, dan 1 sekrop.
Kasat Narkoba AKP Ridwan Sahara mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebut peredaran narkotika di Ngadiluwih marak.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Kemudian, pihaknya mendapat informasi jika di wilayah Ngadiluwih ada salah seorang yang gerak – geriknya mencurigakan yakni, Jemi Sugiarto. “Kami langsung melakukan penggerebekan di rumah Jemi, dan saat dilakukan penggeledahan dirumahnya ditemukan barang bukti sabu-sabu,”kata AKP Ridwan, Selasa (12/4/2022).
Pada saat di rumah Jemi, petugas menemukan barang bukti 1 klip plastik kecil dengan berat total 0,56 gram sabu-sabu, 1 pipet kaca, 1 bong, 1 ponsel, 1 sekrop dan 1 gunting.
Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap Jemi. Dia mengaku, mendapatkan barang tersebut dari Irfan Susilo. “Kami langsung bergegas ke rumah Infan Susilo. Kami berhasil mengamankan Irfan di rumahnya. Di rumahnya kami temukan 1 bungkus sedotan, 1 pipet kaca dan 1 ponsel,” tutur AKP Ridwan.
Kedua pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Kediri untuk pengembangan lebih lanjut. “Kedua pelaku saat masih dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut,”ungkap AKP Ridwan. [nm/kun]






