Tuban (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban ungkap tempat biliar yang ada di wilayah Kabupaten Tuban tidak boleh melakukan aktivitas selama bulan Ramadan tahun 2026, hal ini mengacu berdasarkan Surat Edaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Pariwisata (Disbudporapar) Tuban.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), Satpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto mengatakan bahwa berdasarkan surat edaran tersebut yang pada intinya tempat biliar tidak diperkenankan untuk buka selama bulan Ramadan.
“Boleh buka, kecuali mendapat izin dari Kepala Daerah atau pejabat yang berwenang,” ujar Siswanto. Sabtu (28/02/2026).
Selain itu, pemilik usaha Biliar diperkenankan buka apabila telah mengantongi surat rekomendasi dari KONI dan mendapat pertimbangan dari POBSI (Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia).
“Sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi mengenai surat edaran tersebut baik dari Bupati Tuban maupun Dinas terkait,” imbuhnya.
Sementara itu, pihaknya pada hari rabu 25 Februari 2026 malam juga telah mendatangi lokasi tempat biliar yang ada di Kabupaten Tuban dan memberikan informasi serta melakukan pengecekan apakah sudah mengantongi izin yang dimaksud.
“Dari 4 tempat biliar yang 3 belum mendapat izin semuanya, satu baru dikonfirmasi katanya dapat izin tapi sifatnya masih ragu,” terang Siswanto.
Namun, yang satu tempat biliar ini telah menyampaikan akan memberikan informasi secepatnya perihal perizinan selama bulan Ramadan.
“Apabila belum ada ya pasti nanti kami suruh tutup,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa aturan ini baru ada di tahun 2026, jika dibandingkan dulu tahun 2025 tempat biliar masih diperbolehkan buka selama bulan Ramadan dari pukul 20.00 Wib sampai pukul 00.00 Wib.
“Itu dulu, tapi sekarang lebih tegas lagi khusus tempat biliar dilarang untuk buka pada bulan Ramadan kecuali mendapat izin dari yang saya sampaikan,” tutup Siswanto. [dya/ian]






