Surabaya (beritajatim.com) – Satpol PP Surabaya menggerebek warung laundry yang nyambi jual minuman keras di Jalan Jarak, Sawahan, Selasa (30/01/2024) malam. Dari informasi yang dihimpun, warung laundry yang diberi nama Bintang itu telah menjual miras sedari lama.
Staff Penegak Perda Satpol PP Surabaya, Anang Timur mengatakan, sedikitnya ada ratusan Miras berbagai golongan mulai dari A, B dan C yang dijual secara terang-terangan. Warung laundry ini berani memajang miras tidak berizin di etalase tokonya.
“Lokasinya toko kelontong dan laundry, ternyata di etalase rak toko dan lemari pendingin ditemukan minuman beralkohol golongan A, B dan C tanpa izin,” katanya, Rabu (31/01/2024).
Dari penggerebekan ini, petugas Satpol PP Surabaya mengamankan 12 botol miras dari berbagai golongan. Selain itu, KTP dari pemilik toko Bintang juga turut diamankan. Pemilik Toko Bintang wajib mengikuti sidang tindak pidana ringan.
“Selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri,” tambahnya.
Penindakan terhadap toko Bintang ini dilakukan karena terbukti melanggar Peraturan Walikota Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023, tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.
Sesuai Pasal 13 ayat (3) yang berbunyi Penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di kawasan atau wilayah: Kelurahan Putat Jaya; Kelurahan Kandangan; Kelurahan Dupak; dan Kelurahan Morokrembangan.
“Di Perwali menyebutkan ada beberapa kawasan yang dilarang menjual minuman beralkohol. Jadi mereka ini ada dua pelanggaran, melanggar aturan perwali serta melanggar aturan toko kelontong tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol,” pungkasnya. (ang/ian)






