Sampang (beritajatim.com) – Selama dua tahun berturut-turut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang melaksanakan razia ke sejumlah rumah kost dan hotel yang berhasil menjaring beberapa pasangan muda-mudi yang diduga melakukan praktik kumpul kebo atau tinggal bersama tanpa ikatan resmi pernikahan.
Dalam dua tahun terakhir, Satpol PP bahkan terpaksa menikahkan dua pasangan yang kedapatan berada dalam satu kamar tanpa status pernikahan sah.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tantribum) Satpol PP Kabupaten Sampang, Suadi, menyampaikan bahwa pasangan-pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan bukti legalitas sebagai pasangan suami-istri saat terjaring razia.
“Pada tahun 2023, satu pasangan kita nikahkan, dan pada tahun 2024 ada satu pasangan lagi yang juga kita nikahkan setelah kedapatan berada dalam satu kamar tanpa ikatan resmi,” jelas Suadi, Jumat (8/11/2024).
Suadi menambahkan bahwa sebagian besar pasangan yang terjaring bukan warga asli Sampang. Mereka berasal dari daerah lain seperti Jember, Pamekasan, dan Surabaya.
“Rata-rata mereka bukan warga asli Sampang. Setelah terjaring razia, kita lakukan pembinaan dan edukasi agar tidak mengulangi perbuatannya,” imbuh Suadi.
Dengan semakin banyaknya tempat kost, hotel, dan dugaan tempat prostitusi, Satpol PP Kabupaten Sampang berkomitmen untuk melakukan pemantauan berkala demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyakit masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pemantauan agar Sampang terbebas dari praktik-praktik negatif yang meresahkan masyarakat,” tegas Suadi. [sar/beq]






