Pasuruan (beritajatim.com) – Satpol PP Kabupaten Pasuruan menghentikan paksa aktivitas pengurukan lahan ilegal di kawasan zona lindung pada Selasa (24/2/2026). Langkah tegas ini diambil setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai ketidaksesuaian antara izin pemanfaatan lahan dengan fakta operasional di lapangan.
Petugas penegak Perda mendapati sejumlah armada pengangkut material masih beroperasi secara aktif saat mendatangi lokasi proyek tersebut. Meskipun awalnya diklaim untuk pembangunan fasilitas ibadah, petugas menemukan indikasi kuat bahwa lahan tersebut dialihkan untuk fungsi komersial lainnya.
“Awalnya disampaikan Kades ini diuruk untuk masjid, tapi ukurannya kecil dan tadi saya tanyakan izinnya dulu masjid tapi pakai hidroponik,” ujar Kabid PPud Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono.
Ketidakjelasan perizinan ini memicu perintah penghentian total operasional guna mencegah kerusakan ekosistem yang lebih luas di wilayah tersebut. Setidaknya terdapat lima hingga enam unit truk pengangkut yang dipaksa menarik diri dari area proyek sebagai bentuk kepatuhan terhadap peringatan petugas.
Pihak berwenang menekankan bahwa penghentian ini bersifat mengikat hingga pemilik proyek mampu menunjukkan dokumen perizinan yang sah secara hukum. Suyono menegaskan bahwa sanksi pidana yang lebih berat telah menanti jika aktivitas konstruksi tetap dilanjutkan tanpa mengikuti prosedur yang benar.
“Untuk imbauan hari ini dihentikan, semua mobil ditarik dan sepakat, ada sekitar 5 sampai 6 unit mobilan,” tegasnya saat memberikan keterangan di lokasi.
Pemerintah daerah memberikan peringatan keras bahwa setiap pelanggaran terhadap zonasi wilayah dapat dijerat dengan Undang-Undang Tata Ruang. Pengawasan intensif akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan ilegal di lahan yang seharusnya dilestarikan tersebut.
Selama izin resmi dari instansi terkait belum diterbitkan, segala bentuk aktivitas konstruksi atau pengurukan dilarang keras dilakukan di titik koordinat tersebut. “Besok akan diberi sanksi karena melanggar UU Tata Ruang jika tetap dilanjutkan, karena itu kawasan yang dilindungi,” pungkasnya. [ada/beq]






