Lamongan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik melakukan gempur rokok ilegal untuk menghentikan peredarannya.
Upaya gempur rokok ilegal di Kabupaten Lamongan itu salah satunya telah digencarkan melalui operasi yang menyasar sejumlah toko kelontong yang berada di Kecamatan Deket, pada Senin kemarin, (17/7/2023)
Dari hasil operasi itu, petugas berhasil menemukan 13.140 batang rokok ilegal di dua toko kelontong, yakni toko milik Darem dan Indriani. Sehingga, hasil temuan rokok ilegal tersebut langsung disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik.
Rokok-rokok ilegal itu dinilai melanggar lantaran tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai tapi palsu, dilekati dengan pita cukai tapi bekas, serta dilekati dengan pita cukai tapi tidak sesuai peruntukannya.
“Rokok ialah barang kena cukai, jadi peredarannya harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Gempur rokok ilegal akan terus kami lakukan agar menghentikan peredaran rokok ilegal terutama di Kabupaten Lamongan,” tutur Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Jarwito, Selasa (18/7/2023).

Jarwito menegaskan, implementasi tertib cukai sangatlah penting karena Lamongan sebagai daerah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur dan mendapatkan dana cukai dengan jumlah yang besar.
Menurut Jarwito, dana tersebut akan dialokasikan untuk membantu petani tembakau serta buruh tembakau agar lebih sejahtera.
“Lamongan adalah salah satu wilayah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur. Ada 8 Kecamatan penghasil tembakau terbesar yakni Ngimbang, Sambeng, Mantup, Sugio, Sukorame, Bluluk, Modo, dan Kedungpring. Maka tertib cukai harus dilakukan karena akan berdampak dalam menunjang kesejahteraan petani tembakau dan buruh tembakau,” tegasnya.
BACA JUGA:
Bea Cukai Pasuruan Musnahkan 9,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Lebih lanjut, Jarwito menuturkan, pencegahan beredarnya rokok ilegal di Lamongan juga dibarengi dengan edukasi terkait larangan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat.
“Dengan membekali edukasi kepada masyarakat, secara otomatis akan mengajak masyarakat turut serta dalam berpartisipasi mewujudkan program Kementerian Keuangan Republik Indonesia yakni Gempur Rokok Ilegal,” paparnya. [riq/but]






