Pasuruan (beritajatim.com) – Satpol PP Kota Pasuruan telah melaksanakan operasi penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Kota Pasuruan. Dalam operasi ini, puluhan tempat berjualan PKL berhasil diamankan dan diangkut oleh petugas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Pasuruan, Hery Dwi Sudjatmiko, menjelaskan bahwa operasi penertiban terhadap PKL dilakukan pada pagi hari Senin, (23/10/2023).
Hery menegaskan bahwa PKL yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Pasuruan diperbolehkan untuk berjualan mulai sore hingga malam hari. Namun, kawasan tersebut harus bersih keesokan paginya, dan perabotan milik PKL tidak boleh ditinggalkan di tempat. “Kami menerima banyak laporan mengenai adanya amben-amben yang ditinggalkan di sisi barat, sehingga kami melakukan penertiban,” ungkap Hery.
Dalam operasi penertiban yang dilakukan pagi tadi, Satpol PP berhasil mengamankan sejumlah amben bambu yang digunakan oleh PKL dan satu unit gerobak jualan. Semua barang tersebut diamankan di Kantor Satpol PP.
Hery menambahkan bahwa telah dilakukan sosialisasi kepada paguyuban PKL di kawasan pelabuhan mengenai aturan berjualan. Namun, apabila aturan tersebut tidak diindahkan, petugas akan melaksanakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. “Barang-barang yang diamankan dapat diambil kembali oleh pemiliknya, namun harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kelurahan masing-masing serta surat pernyataan,” tambah Hery. (ada/kun)
BACA JUGA: Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Dukun Pengganda Uang






