Malang (beritajatim.com) – Satpol PP Kota Malang melakukan razia baliho dan reklame para petinggi partai politik hingga bakal calon legislatif yang mulai tersebar disudut-sudut kota. Razia dilakukan pada Kamis, (6/7/2023).
Reklame ini dianggap menyalahi aturan sehingga harus diturunkan oleh Satpol PP Kota Malang. Apalagi, masa kampanye Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 belum tiba.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menegaskan selain belum saatnya. Keberadaan baliho dan banner ini mengganggu estetika. Sebab, baliho ini terpasang dengan tidak beraturan. “Penertiban akan kami lakukan secara terus menerus sambil menunggu aturan dari KPU atau Bawaslu,” ujar Rahmat.
Dasar dari penertiban ini adalah, Perda Kota Malang No.2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Mulai pemasangan reklame parpol yang menutupi rambu rambu lalu lintas, trotoar, dipasang di taman, di ruang terbuka hijau, dipaku di pohon hingga diikat di tiang listrik akan ditertibkan jika tidak sesuai aturan.
Selain itu, aturan pasti yang mengatur tentang alat peraga kampanye Pemilu 2024 memang belum ada. Sehingga Satpol PP melakukan penertiban.
“Karena regulasinya belum ada, dari KPU dan Bawaslu melimpahkan ke Pemda terkait penertiban kampanye, pemasangan alat peraga kampanye ataupun pengenalan sosialisasi bakal calon legislatif, pilkada, pilpres dan legislatif lainnya,” ujar Rahmat. (luc/kun)
BACA JUGA:






