Bangkalan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bangkalan memperketat pengawasan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menyiagakan personel Satpol PP di pintu keluar-masuk kompleks perkantoran Jalan Soekarno Hatta. Langkah ini memastikan para pegawai tidak berada di luar kantor tanpa izin kedinasan yang jelas selama jam kerja berlangsung guna meningkatkan profesionalitas pelayanan publik.
ASN yang kedapatan meninggalkan area perkantoran tanpa alasan kedinasan yang sah dipastikan akan langsung dikenai sanksi sesuai mekanisme perundang-undangan. Pengawasan ketat ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di wilayah Bangkalan.
Kepala Satpol PP Bangkalan, Moh. Hasbullah, menegaskan bahwa penyiagaan personel di gerbang utama adalah bentuk komitmen pemerintah dalam membangun budaya kerja disiplin. Petugas di lapangan secara proaktif memantau setiap pergerakan pegawai yang melintasi akses keluar-masuk lingkungan Pemkab Bangkalan.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menjadi sarana penindakan, melainkan juga bentuk pembinaan agar disiplin menjadi karakter utama setiap abdi negara. Hasbullah menginginkan setiap ASN memahami bahwa kehadiran fisik di kantor sangat berkaitan erat dengan produktivitas kinerja harian.
Setiap pegawai yang memang memiliki agenda tugas di luar kantor wajib menyertakan surat perintah tugas resmi sebagai bukti administratif yang valid. Tanpa adanya dokumen tertulis dari pimpinan, petugas Satpol PP akan mencatat identitas pegawai tersebut sebagai temuan pelanggaran disiplin.
Penerapan administrasi yang tertib ini bertujuan agar seluruh mobilitas pegawai dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik. Hasbullah menambahkan bahwa integritas ASN diuji mulai dari hal terkecil, yakni kepatuhan terhadap jam kerja yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala BKPSDM Bangkalan, Arie Murfianto, menjelaskan bahwa pemberian sanksi kepada para pelanggar akan dilakukan secara bertahap sesuai tingkat kesalahan. Pada tahap awal, proses pembinaan dan penanganan diserahkan sepenuhnya kepada instansi asal tempat pegawai tersebut bertugas.
Jika pelanggaran yang dilakukan tergolong berat atau dilakukan secara berulang, tim khusus akan melakukan pemeriksaan formal secara mendalam. Mekanisme ini memastikan bahwa setiap tindakan indispliner mendapatkan konsekuensi hukum yang setimpal sesuai dengan aturan disiplin pegawai negeri.
Pengetatan pengawasan di pintu gerbang ini diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap suasana kerja di seluruh organisasi perangkat daerah. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus menjaga marwah ASN sebagai garda terdepan dalam melayani kebutuhan masyarakat di Kabupaten Bangkalan. [sar/beq]






