Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua tersangka berinisial S dan MDF diamankan dalam operasi terpisah yang dilakukan pada Sabtu (13/7/2025).
Penangkapan pertama dilakukan di depan RSUD Dr. R. Soedarsono, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Dari tangan tersangka S, petugas menemukan sabu seberat 0,55 gram yang disembunyikan dalam bungkus permen KIS.
Dalam interogasi awal, S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial MDF dengan harga Rp 450 ribu. Namun saat ditangkap, ia baru membayar sebesar Rp 199 ribu kepada MDF.
“Setelah mendapatkan informasi tambahan, anggota langsung bergerak melakukan pengembangan dan memburu MDF. Sekitar pukul 20.30 WIB, kami berhasil mengamankan pelaku,” jelas Kasat Narkoba IPTU Arief Wardoyo, Rabu (16/7/2025).
Hasil penggeledahan terhadap MDF mengejutkan petugas, karena ditemukan sabu dalam jumlah besar. Selain itu, juga ditemukan alat-alat yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan dan penjualan narkotika.
Barang bukti yang diamankan dari MDF antara lain sabu seberat total lebih dari 50 gram dalam beberapa paket plastik klip. Termasuk di dalamnya timbangan digital, alat hisap, dan puluhan plastik klip kosong siap pakai.
Arif juga mengatakan bahwa informasi dari masyarakat ini sangat penting dalam melakukan ungkap jaringan narkoba.
“Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang peduli akan keamanan lingkungannya. Ini bukti sinergi masyarakat dan polisi sangat efektif memberantas peredaran narkotika,” kata IPTU Arief.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, serta Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman berat sesuai dengan tingkat kepemilikan dan peredaran barang bukti. [ada/aje]






