Mojokerto (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Dari tangan pelaku Sofyan Ali alias Yan (25), barang bukti sabu seberat 61,98 gram diamankan.
Penangkapan warga Dusun Buluresik, Desa Manduro MG, Kecamatan Ngoro tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, IPTU Eriek Triyasworo. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti sabu seberat 61,98 gram yang dikemas dalam 11 plastik klip siap edar.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah alat bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkoba, antara lain tiga unit timbangan digital (warna hitam dan oranye putih), enam bendel plastik klip kosong, dua bendel plastik PCR Tube, satu unit skrop plastik.
“Tersangka kami amankan saat berada di rumahnya, pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti sabu seberat 61,98 gram, saat ini telah kami bawa ke Polres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Senin (23/5/2025).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [tin/ted]







