Sampang (beritajatim.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang menggelar operasi gabungan pada Jumat (4/7/2025) untuk menegakkan ketertiban lalu lintas.
Operasi yang dilaksanakan bersama Dinas Perhubungan, Bapenda, dan BPKAD Kabupaten Sampang ini fokus pada penindakan pelanggaran kasat mata serta kelengkapan administrasi kendaraan. Kegiatan ini bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas.
Kegiatan dilaksanakan di Jalan Raya Camplong dan berfokus pada berbagai pelanggaran, seperti tidak memakai helm, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara terpadu untuk memastikan kelengkapan administrasi dan meminimalisir pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan.
“Kami melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor secara terpadu. Fokus kami adalah pelanggaran yang kasat mata seperti tidak memakai helm, tidak memiliki SIM, dan kendaraan yang tidak dilengkapi STNK,” ujar AKP Sigit Ekan Sahudi dalam keterangannya.
Dari hasil operasi, petugas berhasil menindak sebanyak 95 pelanggar dengan rincian sebagai berikut: 7 unit sepeda motor, 4 unit roda empat, serta 84 STNK. Selain itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang juga mencatat 22 pelanggaran terkait buku KIR, sementara Bapenda menemukan 38 kendaraan yang pajaknya sudah mati.
Melalui operasi ini, Satlantas Polres Sampang berharap agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. “Tertib berlalu lintas bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi juga menyangkut keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya. [sar/suf]






