Gresik (beritajatim.com) – Pasca libur lebaran dan cuti bersama. Satpas Satlantas Polres Gresik memberikan dispensasi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Khususnya bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya 8-15 April 2024.
Terkait dengan pelayanan itu, satpas setempat hari ini (15/4) kembali membuka pelayanan perpanjangan maupun pembuatan SIM baru.
“Ada dispensasi bagi para pemohon perpanjangan SIM. Tapi, hanya berlaku bagi masa aktif SIM yang habis saat libur lebaran,” tutur Kasatlantas Polres Gresik AKP Derie Fradesca, Minggu (14/4/2024).
Masih menurut Derie Fradesca, pihaknya berharap agar pemegang SIM segera melakukan perpanjangan sesuai masa dispensasi. Pasalnya, jika tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu, akan melaksanakan mekanisme untuk pembuatan SIM baru.
“Kami tetap berkomitmen agar masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik. Bahkan, berharap bagi para pemohon SIM agar aktif memberikan respon terhadap layanan publik di Kepolisian,” paparnya.
Demikian halnya dengan layanan administrasi surat kendaraan pada KB Samsat Gresik. Dispensasi perpanjangan pun berlaku tanpa adanya denda atau sanksi administrasi.
“Surat surat kendaraan yang habis masa berlakunya sejak 8-15 April,” ungkap Kanit Regident Satlantas Polres Gresik Iptu Raden Dwi Agus Kharismawan.
Untuk meminimalisir lonjakan pemohon kata dia, pihaknya juga akan kembali mengoperasikan layanan SIM dan Samsat keliling. Dengan menyiagakan mobil operasional di beberapa wilayah kecamatan secara bergilir.
“Melalui SIM keliling kami berharap meminimalisir antrian serta menjangkau masyarakat yang berdomisili jauh dari pusat kota,” pungkasnya. (dny/ted)






