Jakarta (beritajatim.com) – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi menyerahkan uang hasil penyelamatan keuangan negara senilai lebih dari Rp6,62 triliun kepada pemerintah pada Rabu (24/12/2025).
Dana fantastis tersebut bersumber dari penagihan denda administratif sektor kehutanan serta pemulihan aset dari sejumlah perkara korupsi besar yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Prosesi penyerahan uang negara sebesar Rp6.625.294.190.469,74 ini dilangsungkan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dengan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari denda 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel senilai Rp2,34 triliun, ditambah penyelamatan aset dari kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan impor gula sebesar Rp4,28 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanudin menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari transparansi kinerja Satgas PKH dalam memulihkan hak negara atas kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal.
“Pada hari yang baik ini pula, sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, kami menyerahkan uang sebesar Rp6.625.294.190.469,74,” tegas ST Burhanudin saat konferensi pers di hadapan awak media.
Memasuki tahun 2026, Kejaksaan Agung memproyeksikan potensi penerimaan negara dari denda administratif di sektor sumber daya alam akan meningkat signifikan. Berdasarkan pemetaan Satgas, potensi denda dari sektor kelapa sawit diperkirakan mencapai Rp109,6 triliun, sementara dari sektor pertambangan diprediksi menyentuh angka Rp32,63 triliun.
Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi tinggi terhadap kolaborasi lintas lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH. Dalam pidatonya, ia menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk memerangi korupsi dan menutup rapat segala celah kebocoran anggaran yang merugikan rakyat.
“Jika setiap hari bocor karena korupsi, penyelundupan, laporan palsu, dan suap, maka negara akan runtuh. Saya dipilih dan dilantik oleh rakyat Indonesia, dan saya siap mengorbankan segalanya demi rakyat Indonesia. Bagi saya, itu adalah kehormatan,” ungkap Presiden Prabowo.
Prabowo mengibaratkan kekayaan negara sebagai darah dalam tubuh bangsa yang tidak boleh dibiarkan mengalir keluar melalui praktik ilegal. Ia memastikan bahwa penertiban kawasan hutan akan terus diperketat guna mengembalikan fungsi lingkungan sekaligus mengamankan pendapatan negara yang sah.
Satgas PKH sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 sebagai tim gabungan yang melibatkan unsur TNI, Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, kementerian terkait, hingga aparat kewilayahan. Keberadaan satgas ini menjadi instrumen utama pemerintah dalam menertibkan penguasaan hutan ilegal oleh korporasi.
Melalui sinergi antara Kementerian ESDM, KLHK, Kementerian Keuangan, dan Badan Pertanahan Nasional, Satgas PKH menargetkan pemulihan fungsi hutan secara masif di berbagai wilayah Indonesia. Keberhasilan penyelamatan dana triliunan rupiah ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku usaha untuk segera mematuhi regulasi kehutanan yang berlaku. [hen/ian]






