Gresik (beritajatim.com) – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) membongkar kasus illegal logging senilai Rp240 miliar yang dilakukan oleh PT Berkah Rimba Nusantara, dengan kapal pengangkut kayu yang disita saat bersandar di Pelabuhan Gresik.
Kasus besar ini mendapat perhatian serius dari jajaran pemerintah pusat, termasuk Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah, dan Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto.
Turut hadir pula pejabat daerah, seperti Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Wakil Bupati Gresik dr. Asluchul Alif, serta Kepala KSOP Kelas II Gresik Capt. Herbert E.P. Marpaung.
Kasatgas Garuda Mayjen TNI Doni Tri, yang juga menjabat Kepala Satgas PKH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari aktivitas penebangan kayu di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai. “Izin awalnya hanya 146 hektare milik masyarakat, namun PT Berkah Rimba Nusantara justru merambah hingga 597 hektare sejak 2023,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).
Menindaklanjuti pelanggaran itu, Satgas PKH melakukan investigasi. Para pelaku diduga berusaha melarikan diri menggunakan kapal yang membawa hasil tebangan. Berkat koordinasi lintas instansi, kapal tersebut berhasil dilacak dan diamankan saat bersandar di Pelabuhan Gresik pada 11 Oktober 2025 pukul 20.30 WIB.
“Barang bukti yang diamankan mencapai 4.600 kubik kayu atau sekitar 1.190 batang. Sebanyak 14 awak kapal kini masih menjalani pemeriksaan. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp240 miliar,” ungkap Doni.
Ia menambahkan, meski kasus besar ini telah terungkap, penyelidikan akan terus dilakukan hingga ke akar persoalan, mulai dari hulu hingga hilir rantai distribusi kayu ilegal tersebut.
Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menegaskan bahwa proses hukum kasus ini akan mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Seluruh barang bukti hasil illegal logging ini disita oleh negara,” tegasnya.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antarinstansi yang tergabung dalam Satgas PKH.
“Satgas ini dibentuk oleh pemerintah dengan melibatkan TNI-Polri, Kejaksaan, BPKP, KLHK, BIG, ATR/BPN, dan Kementerian Keuangan. Pembentukan ini merupakan implementasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan,” jelas Rovan.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum di Gresik berkomitmen mendukung upaya nasional dalam memberantas kejahatan kehutanan demi menjaga kelestarian lingkungan serta keuangan negara. (dny/kun)






