Ngawi (beritajatim.com) – Ketua Satgas Percepatan Pelayanan Program Makan Bergizi (MBG) Kabupaten Ngawi, Mokh Sodiq Triwidiyanto, menegaskan bahwa keselamatan peserta program, terutama para siswa penerima manfaat, menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program tersebut.
Hingga saat ini, dari 13 Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kabupaten Ngawi, baru satu yang telah memiliki Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Menurut Sodiq, Satgas telah berkoordinasi dengan para koordinator SPPG di tingkat kabupaten untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar. Salah satu langkah percepatan dilakukan dengan memanfaatkan sistem perizinan daerah melalui aplikasi SIPADU, milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngawi.
“Kalau menggunakan OSS waktunya agak panjang, jadi kami gunakan SIPADU. Melalui sistem ini, waktu pengurusan perizinan bisa dipersingkat tanpa mengurangi standar yang menjadi pedoman,” jelas Sodiq.
Selain mempercepat perizinan, Satgas juga menekankan pentingnya pembinaan terhadap para penjamah makanan. Mereka akan mendapatkan pelatihan dan pemahaman mengenai cara penyajian makanan sehat, termasuk tahapan pengambilan sampel dan pemeriksaan kualitas makanan yang dikoordinasikan bersama Dinas Kesehatan. “Semua tahapan itu sudah diatur dan masuk dalam sistem SIPADU, jadi prosesnya lebih pendek,” tambahnya.
Terkait dengan operasional SPPG yang belum memiliki sertifikasi, Sodiq menegaskan bahwa kewenangan penuh berada di pemerintah pusat. “Kami hanya bertugas melakukan percepatan agar seluruh SPPG bisa segera tersertifikasi. Untuk penutupan atau sanksi bukan kewenangan kami,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah pusat meminta dukungan dari pemerintah daerah untuk melakukan pemantauan lapangan, terutama dalam percepatan penerbitan dokumen SLHS. Kegiatan ini menjadi bagian dari tugas tim kesehatan daerah dalam memastikan standar keamanan pangan di setiap titik layanan MBG.
Sementara itu, terkait regulasi, Sodiq menyebut bahwa aturan pelaksanaan program SPPG dan MBG mengacu pada ketentuan pemerintah pusat, termasuk peraturan presiden yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut. (fiq/kun)






