Bojonegoro (beritajatim.com) – Sidang dengan acara pembacaan putusan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Bojonegoro tahun anggaran 2021 telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/4/2024).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Halimah Umaternate didampingi majelis hakim anggota Emma Ellyani dan Manabus Pasaribu. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Sarwo Edi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sesuai dakwaan subsidair.
Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Kepala SMPN 6 Bojonegoro itu selama 20 bulan atau 1 tahun 8 bulan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka wajib diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
“Dalam putusan majelis hakim menyatakan klien kami tidak terbukti dalam dakwaan primair yang menyebut memperkaya diri sendiri atau orang lain. Tetapi terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan subsidair yakni penyalahgunaan wewenang,” ujar Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Mansyur.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan jika dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro. JPU sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun dan 6 bulan kurungan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurangan selama 3 bulan.
Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) mengambil sikap pikir-pikir. “Pikir-pikir sesuai jangka waktu,” ujar Kasi Intel Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardana. [lus/suf]






