Ada peristiwa tidak biasa dalam Pidato Kemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, di Jakarta, 14 Februari 2024, sesaat sesudah hasil quick count dilansir oleh berbagai lembaga survei.
Sesudah pidato lengkap Capres Prabowo, giliran Cawapres Gibran diberi kesempatan, dan di momen itu, ia membuka pidatonya dengan salam semua agama, lalu disempurnakan dengan salam Rahayu. Tidak lama berselang, potongan pidato Gibran ini banyak beredar di berbagai Whatsapp Group (WAG) kalangan Penghayat, seolah-olah memberi apresiasi atas peristiwa tersebut.
Semua memahami bahwa salam rahayu merupakan salam resmi yang digunakan oleh kalangan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan penganut agama leluhur di seluruh Indonesa. Bagi kalangan Penghayat, rahayu merupakan salam keselamatan bagi semesta raya. Dihayati sebagai pernyataan persaudaraan dan kedamaian, tetapi juga sekaligus penegasan identitas Penghayat Kepercayaan sebagai bagian tak terpisah dari kebangsaan Indonesia.
Meski tampak sepele, peristiwa itu memiliki makna sangat mendalam bagi kalangan Penghayat dan penganut agama leluhur. Selain jarang sekali digunakan di luar kalangan Penghayat, penggunaan salam rahayu juga tergolong langka dijumpai dalam pidato resmi para pejabat maupun calon pejabat negara. Hanya segelintir pejabat negara saja yang pernah menggunakan salam tersebut dalam pidato resminya.
Di antara segelintir itu, saya mencatat misalnya, Tri Rismaharani, dalam sambutan sesudah dilantik sebagai Menteri Sosial dalam Kabinet Indonesia Maju, 22 Desember 2020, pernah menyampaikan salam yang serupa. Kala itu, Bu Risma—begitu panggilan akrabnya, juga memulai pidatonya dengan salam semua agama, dan disempurnakan dengan salam rahayu. Sebelumnya, momen peringatan Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, juga menggunakan salam rahayu sebagai bagian dari salam nasional.
Selain kedua pejabat tersebut, hanya Presiden Kelima Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri dalam berbagai kesempatan pidatonya, sekali waktu juga menggunakan salam tersebut sebagai bagian dari rekognisi terhadap keberadaan Penghayat Kepercayaan. Pendek kata, hingga saat ini, tidak banyak pejabat publik pejabat tinggi negara yang merelakan diri merekognisi salam tersebut sebagai salam nasional.
Justru karena itu, penting ditegaskan bahwa menempatkan salam rahayu dalam urutan salam semua agama, terutama dalam pidato-pidato resmi kenegaraan, memiliki makna penting karena fungsinya sebagai afirmasi simbolik. Bagi kalangan Penghayat dan pemeluk agama leluhur, salam tersebut bisa bermakna pengakuan simbolik atas keberadaan mereka yang tidak pernah bisa dipisahkan dari sejarah kebangsaan Indonesia.
Disebut afirmasi simbolik karena secara faktual, inilah kelompok sosial-keagamaan yang hingga saat ini belum benar-benar berdiri pada posisi yang setara terhadap elemen-elemen bangsa lainnya. Mereka mengalami episode diskriminasi yang panjang di masa lalu, dan secara sistematis dijadikan sebagai warga negara kelas kedua. Tentu saja, ada banyak perbaikan regulasi yang menjadikan hak-hak Penghayat dan pemeluk agama leluhur terafirmasi, tetapi keberadaan mereka belum benar-benar mendapat pengakuan setara.
Semua prahara itu dimulai dari tahun 1965, ketika untuk pertama kalinya, pemerintah memberlakukan UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Meskipun tidak ada satupun klausul yang menyatakan bahwa negara hanya mengakui lima atau enam agama resmi, tetapi inilah regulasi yang selalu dijadikan sebagai acuan oleh pemerintah untuk menolak keberadaan agama/kepercayaan di luar yang ‘diresmikan’.
Sentimen terhadap kalangan penghayat dan penganut agama leluhur memuncak karena mereka dianggap sebagai sempalan dari agama resmi. Secara sosial mereka juga dikucilkan dengan stigma ‘abangan’. Perpaduan antara kebijakan dan stigma sosial inilah yang menghasilkan ragam praktik persekusi dan peminggiran terhadap mereka di masa lalu. Penghayat bahkan dicap sebagai kelompok sosial yang belum menganut ‘agama’.
Keberadaan mereka terus dipantau dan dikontrol oleh organ negara bernama Badan Koordinasi Pengawa Aliran Masyarakat (Bakorpakem) yang ditempelkan pada fungsi Kejaksaan hingga hari ini. Lahirnya TAP MPR No. IV/MPR/1978 semakin memperparah keadaan, karena inilah kebijakan yang secara eksplisit menempatkan Penghayat Kepercayaan bukan merupakan agama. Apa dampak kebijakan ini? Sejak periode itu, Penghayat dipaksa untuk melakukan konversi agama, atau setidaknya tidak bisa mencantumkan agama/kepercayaan dalam administrasi kependudukan.
Selain tidak bisa mencantumkan kepercayaan di Kartu Tanda Pendudukan (KTP), Penghayat dan penganut agama leluhur juga tidak bisa melangsungkan pernikahan dengan cara mereka, tidak bisa mengambil sumpah atas nama kepercayaanya, dan anak-anak Penghayat juga dipaksa menerima pendidikan agama yang bukan keyakinannya. Pendek kata, meski keberadaan dan identitas mereka tidak diakui, secara sosial juga terus mengalami peminggiran.
Baru pada 2017, hak-hak konstitusional tersebut dipulihkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi, sesuah judicial review atas UU No, 24 tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam amar putusan, ditegaskan bahwa kalangan Penghayat bisa mencantumkan identitasnya di KTP dan pencatatan sipil lainnya. Begitu juga, Penghayat juga sudah bisa menjadi Aparatur Sipil Negara dengan tanpa mengubah identitasnya.
Putusan MK itu sendiri memantik perdebatan panjang di kalangan organisasi-organisasi keagamaan mainstream. Kuatnya stigma terhadap Penghayat telah memicu protes agar KTP Penghayat tetap dibedakan. Pada akhirnya Kementerian Dalam Negeri memilih bersikap akomodatif terhadap tekanan tersebut, dan KTP Penghayat tetap dibedakan dengan KTP kelompok agama.
Tidak bisa disangkal bahwa, ada terobosan regulasi yang berupaya memulihkan hak-hak konstitusional Penghayat dan pemeluk agama leluhur. Meski begitu, bila ditakar dengan instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, keberadaan mereka masih menempati posisi sebagai warga negara kelas kedua. Politik pemulihan belum benar-benar menghantar mereka pada kesetaraan.
Dalam situasi seperti ini, menggunakan salam rahayu sebagai afirmasi simbolik adalah cara paling murah yang bisa dilakukan oleh pejabat negara atau calon pejabat negara, untuk menghormati martabat mereka. Bila negara belum mampu mewujudkan pemulihan yang paripurna, setidaknya ada lebih banyak pejabat negara yang mampu memberikan teladan inklusif melalui salam semua agama/kepercayaan dalam pidato-pidato resmi.
Mas Gibran sudah memulai, tinggal dilanjutkan oleh pejabat lainnya.
Akhol Firdaus,
Direktur Institute for Javanese Islam Research (IJIR) UIN SATU Tulungagung







1 Komentar
Wali kota Surabaya selalu menyertakan salam RAHAYU di setiap sambutannya
Saya amati Dari debat Capres cawapres waktu itu hanya Paslon no urut 2 yang selalu menyertakan salam RAHAYU. Dan kebetulan Mendapat suara terbanyak.
Semoga selanjutnya salam RAHAYU akan selalu diucapkan oleh semua pejabat pemerintah
Semoga benar terjadi
RAHAYU