Bangkalan (beritajatim.com) – Sidang dugaan korupsi BUMD Bangkalan kembali menjadi sorotan. Di tengah mencuatnya dugaan penjualan aset PT Tonduk Majeng Madura (PT TMM) senilai sekitar Rp3 miliar dengan harga hanya Rp1,2 miliar, sosok yang disebut paling mengetahui transaksi itu justru tidak muncul di persidangan.
Sosok tersebut adalah Imron Fatah (IF). Nama IF disebut kuasa hukum terdakwa Uftori sebagai pihak yang mengetahui langsung proses penjualan aset perusahaan yang kini menjadi salah satu fokus pembuktian di pengadilan.
Kuasa hukum Uftori, Nang Engki Anom Suseno, menilai absennya IF membuat fakta penting dalam perkara tersebut belum terbuka secara utuh, terutama terkait alasan penjualan aset di bawah nilai dan ke mana aliran dana hasil transaksi itu mengalir.
“IF ini disebut sebagai pihak yang menjual aset PT TMM. Nilainya sekitar Rp3 miliar, tetapi dijual hanya Rp1,2 miliar. Ini harus dijelaskan secara terang,” kata Engki usai persidangan.
Menurutnya, aset yang dipersoalkan itu merupakan bagian dari PD Sumber Daya, sehingga proses penjualannya tidak bisa dilepaskan dari dugaan kerugian negara yang sedang diperiksa dalam persidangan.
Bagi tim kuasa hukum, kehadiran IF bukan sekadar formalitas saksi, melainkan kunci untuk menjelaskan bagaimana aset itu dijual, siapa yang terlibat, serta bagaimana aliran uang hasil transaksi tersebut bergerak.
Namun, dalam agenda sidang terbaru, IF justru tidak hadir tanpa penjelasan resmi. Kondisi itu pun menjadi sorotan pihak terdakwa. “Kami sangat menyayangkan karena saksi penting tidak hadir dan tidak ada penjelasan apa pun dari penuntut umum,” ujarnya.
Engki mengungkapkan, dalam agenda sidang sebelumnya sejatinya dijadwalkan hadir delapan saksi fakta dan dua saksi ahli. Namun, yang hadir hanya lima saksi fakta, sementara IF yang disebut sebagai saksi kunci tidak tampak di ruang sidang.
Ia juga mempertanyakan belum adanya kepastian apakah IF akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya. Menurutnya, perkara pidana seharusnya tidak hanya berfokus pada aliran dana awal, tetapi juga harus menelusuri seluruh rangkaian peristiwa yang diduga menimbulkan kerugian negara.
“Kalau saksi yang menjual aset tidak dihadirkan, maka bagaimana aliran dana dan potensi kerugian negara bisa dibuktikan secara utuh,” katanya.
Engki menilai, sejauh ini perhatian persidangan lebih banyak tertuju pada aliran dana awal dari PD Sumber Daya ke PT TMM, sementara proses penjualan aset dan penggunaan hasil transaksi justru belum dibuka secara maksimal.
Karena itu, pihaknya mendesak agar IF dihadirkan dalam sidang lanjutan. Bahkan, ia meminta majelis hakim menggunakan kewenangannya untuk memanggil langsung saksi yang dianggap penting dalam pembuktian perkara.
“Dalam KUHAP, majelis hakim memiliki kewenangan memanggil saksi yang dianggap penting. Kami sudah mengajukan, karena IF adalah saksi kunci,” tegasnya.
Bagi pihak terdakwa, absennya IF bukan sekadar soal ketidakhadiran saksi, tetapi menyangkut terbuka atau tidaknya fakta paling penting dalam perkara tersebut. “Kami serahkan kepada masyarakat untuk menilai, karena saksi yang paling mengetahui penjualan aset justru tidak hadir dalam persidangan,” pungkasnya. [sar/kun]






